Malang Raya
Warga Tegal Dituduh Curi Uang Kotak Amal Masjid di Bantur Malang, Ini Langkah Warga Sekitar
Ia diduga mencuri uang kotak amal Masjid Al Dakhil Roudhotul Jannah di Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Jumat (5/1/2018) malam.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BANTUR - Ulah Suroso B (43) warga asal Desa Langon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah sudah keterlaluan.
Ia diduga mencuri uang kotak amal Masjid Al Dakhil Roudhotul Jannah di Desa Bandungrejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Jumat (5/1/2018) malam.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, tersangka Suroso sempat diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bantur beserta barang bukti kejahatan yang dilakukannya.
"Petugas Polsek Bantur langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (8/1/2018).
Dijelaskan Farid, kasus tersebut berawal dari tersangka yang datang ke masjid ikut sholat Ashar.
Setelah sholat dan melihat kondisi masjid sepi, tersangka menjalankan aksinya.
Ia mencongkel kotak amal Masjid yang ada di depan kamar toilet pria dan wanita.
Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah paku yang dibawanya.
Usai melakukan aksinya, tersangka masih bertahan di Masjid dan mengikuti sholat Maghrib berjamaah.
Namun melihat gerak-gerik tersangka, takmir masjid merasa curiga.
Selanjutnya salah satu takmir Masjid mengawasi tersangka, dan satu takmir Masjid lain melakukan pengecekan kotak amal di depan kamar toilet pria dan wanita yang lokasinya ada di bagian bawah masjid.
Takmir masjid mendapai kotak amal di depan toilet pria dalam kondisi terbuka dengan uang amal sudah tidak ada.
Kotak amal toilet wanita sudah berpindah didalam kamar toilet dengan kondisi terbuka dan uang sudah tidak ada.
Melihat hal itu, takmir bersama warga yang ada di Masjid mencurigai tersangka dan setelah digeledah ditemukan uang diduga diambil dari kotak amal Masjid.
Saat itu juga, tersangka dibawa ke Polsek Bantur bersama barang bukti dua kotak amal Masjid yang sudah terbuka beserta uang senilai Rp 360 ribu, dan empat buah paku yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tutur Farid Fathoni.