Nasional
Dokter Bimanesh Minta 3 Kolega jadi Saksi Meringankan di KPK, Ini Sikapnya
DOKTER BIMANESH SUTARJO. Tersangka ini minta tiga koleganya untuk jadi saksi meringankan terkait penyidikan KPK.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Tiga dokter menolak untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi meringankan untuk dokter Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh adalah dokter RS Medika Permata Hijau yang menjadi tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP bersama-sama dengan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Tiga dokter yang sedianya diperiksa KPK pada Rabu (17/1/2018) adalah Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban dan Prasetyono.
Mereka merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh Bimanesh kepada KPK.
"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/1/2018).
KPK menyatakan, alasan penolakan para dokter itu karena mereka ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," ujar Febri.
Rencana pemeriksaan tiga dokter yang diajukan Bimanesh ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak tersangka sebagaimana terdapat dalam KUHAP.
Maka, tambah Febri, penyidik melakukan pemanggilan.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich Yunadi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.