Kamis, 16 April 2026

Pilkada Kota Malang

Usai Dilantik, PPL Se-Kota Malang Langsung Awasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih

Terkait pelanggaran dalam Pilkada, Panwaslu bersama sejumlah instansi akan membentuk Penegakaan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
istimewa.
Pelantikan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se-Kota Malang, Kamis (18/1/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Panwaslu Kota Malang melantik 57 orang Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Kamis (18/1/2018).

57 PPL itu bertugas di 57 kelurahan se-Kota Malang.

Ketua Panwaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan PPL langsung bekerja usai pelantikan.

“Satu kelurahan ada satu PPL.”

“Pasca dilantik, mereka langsung bekerja.”

“Yang terdekat adalah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai 20 Januari 2018,” ujar Alim kepada SURYAMALANG.COM.

Coklit itu untuk Pilkada Kota Malang 2018.

Tahapan coklit berakhir pada 18 Februari 2018.

“PPL mengawasi kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU.”

“PPDP ini harus door to door ke rumah pemilih, termasuk juga PPL dalam pengawasannya,” imbuhnya.

PPL mengawasi warga yang memiliki hak pilih masuk dalam daftar pemilih atau tidak.

Selain mengawasi proses coklit data pemilih, tugas PPL di kelurahan sama dengan tugas Panwascam di tingkat kecamatan, dan Panwaslu di tingkat kota atau kabupaten.

“Tugasnya adalah mengawasi penyelenggaraan Pilkada dan Pilgub 2018,” tegasnya.

Alim menegaskan PPL, Panwascam, dan Panwaslu harus netral dalam penyelenggaraan pemilihan langsung.

Panwaslu sampai PPL juga mengawasi pihak yang diwajibkan dan diimbau netral nanti bermain dengan pasangan calon kepala daerah atau tidak.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved