Malang Raya
Unit Pelayanan Publik Polres Malang Raih Penghargaan Nasional dari Kementerian PAN-RB
Penghargaan pelayanan Publik diberikan kepada 9 UPP Polres, 6 UPP BBPOM, dan 2 Kantor Pertanahan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang menjadi salah satu penerima penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan tersebut diraih Polres Malang dan 8 Polres lain di Indonesia.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, apresiasi dari KemenPAN-RB kepada Unit Pelayanan Publik Polres Malang diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi segenap jajaran Polres Malang.
Semua jajaran Polres Malang harus terus memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kami bersyukur kerja keras semuanya di Polres Malang dalam memberi pelayanan kepada masyarakat mendapat apresiasi dari KemenPAN-RB," kata Yade Setiawan Ujung, Rabu (24/1/2018).
Dalam Rilis Subag Humas Polres Malang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur menyerahkan penghargaan pelayanan Publik kepada 9 UPP Polres, 6 UPP BBPOM, dan 2 Kantor Pertanahan.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur dalam sambutanya mengatakan, evaluasi kinerja pelayanan publik dilaksanakan dalam rangka peningkatan peringkat kemudahan berusaha yang ditargetkan Indonesia dapat mencapai peringkat 40 pada EODB (Ease of Doing Bussiness) 2020.
Hal itu telah menjadi fokus capaian kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo–Wapres Jusuf Kalla.
Diharapkan, dengan adanya evaluasi ini dapat menambah wawasan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Role Model tentang strategi pembinaan dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Untuk itu, layanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan baik," kata Asman Abnur di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Sedangkan Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Prof Diah Natalisa menyampaikan, evaluasi tersebut dilaksanakan agar para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap memiliki komitmen tanpa henti terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan dilingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain itu, Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik dilaksanakan sebagai percontohan bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Instansi Pemerintah lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Setidaknya, menurut Dyah Natalisa, terdapat 6 faktor penilaian evaluasi pelayanan publik yang dilakukan.
Di antaranya Aspek kebijakan (30 persen), Profesionalisme SDM (18 persen), Sistem Informasi Pelayanan Publik (15 persen), Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan (15 persen), Sarana prasarana (15 persen), dan Inovasi Pelayanan Publik (7 persen).
"Dari faktor-faktor tersebut didapatkan UPP terbaik dalam pelayanan publik di Indonesia," tutur Dyah Natalisa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/menpan-polres-malang_20180124_183459.jpg)