Sabtu, 18 April 2026

Malang Raya

Crisis Center UKT EM Universitas Brawijaya Malang Bantu Mahasiswa Ajukan Keringanan

Sejauh ini, yang berhasil disetujui adalah penundaan pembayaran UKT dan penurunan ke golongan 3 ke atas.

Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Neneng Uswatun Hasanah
Pihak EM Universitas Brawijaya Malang, Hafidz saat menyerahkan pengajuan keringanan UKT mahasiswa ke pihak rektorat UB. 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester sudah ditetapkan di awal kuliah. Namun kadang beberapa mahasiswa mengalami kesulitan ketika akan membayar di tiap semester.

Sayangnya, pihak rektorat tidak bisa menangani satu-persatu mahasiswa dengan masalah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, setiap semester Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) Malang membuka Crisis Center UKT.

“Semester ini ada 53 yang mengajukan penurunan atau penundaan pembayaran UKT dari mulai 16-26 Januari 2018. Jadi peran crisis center ini membantu kinerja rektorat yang tidak bisa menangani setiap mahasiswa,” tutur Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa EM UB, Hafidz Assad pada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/1/2018).

Dari semua pengajuan yang masuk, EM UB menyeleksinya dengan menghitung pendapatan orang tua dan pengeluaran, serta tanggungan keluarga.

“Jika setelah dihutung dengan formulasi, hasilnya tiap bulan per anggota keluarga masih mendapatkan bagian yang lebih dari perhitungan UKT mahasiswa yang bersangkutan, maka tidak kami loloskan,” jelas mahasiswa Fisika itu.

Tahun ini, terjadi perubahan alur kebijakan untuk menentukan apakah pengajuan mahasiswa bisa dikabulkan atau tidak.

“Mulai 2018 alurnya harus lewat fakultas dulu baru bisa mendapat persetujuan rektorat. Sehingga banyak yang kesulitan sampai orangtua ikut turun menemui pihak fakultas,” ungkap dia.

Hadidz mengatakan dengan alur baru ini semakin sulit pengajuan keringanan bisa disetujui karena fakultas lebih sering menolak disebabkan masalah keuangan.

“Hampir semua mempersulit atau menolak yang mengajukan keringanan. Kecuali ada 3 kondisi, yaitu orangtua di-PHK, orangtua meninggal, atau orangtua sakit keras. Di luar itu akan sangat sulit untuk disetujui. Tapi EM berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mereka,” tuturnya.

Sejauh ini, yang berhasil disetujui adalah penundaan pembayaran UKT dan penurunan ke golongan 3 ke atas. Untuk turun ke golongan 1 atau 2 juga sulit karena diperuntukkan bagi mahasiswa Bidik Misi.

“Kami berharap pihak rektorat membuat sistem agar UKT lebih tepat sasaran dan sesuai porsi. Kami tahu UB sangat butuh untuk pembangunan terus-menerus, tapi juga harus memahami dan membuat formulir detil bagi mahasiswa untuk menentukan UKT di awal. Karena masih banyak mahasiswa yang ternyata porsi UKT nya lebih besar dari kemampuan,” harapnya.

Sedangkan untuk UKT semester 8 ke atas yang masih menjadi masalah, Hafidz mengatakan sejauh ini baru Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang mau menurunkan sebanyak 50 persen.

“Karena seharusnya mahasiswa di atas semester 8 yang tinggal menempuh skripsi itu hanya perlu membayar SPP dari total rincian UKT. Tapi sampai saat ini masih sulit untuk mengajukan keringanan terutama dari fakultas,” bebernya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved