Malang Raya
Operasi Parkir di Kota Malang, Petugas Tak Beri Sanksi Tegas
Sasaran utama operasi ini adalah pemantauan dan penertiban trotoar yang dijadikan parkir kendaraan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dinas Perhubungan (Dishub), Polri, dan TNI melakukan operasi di sejumlah tempat di Kota Malang, Rabu (31/1/2018).
Sasaran utama operasi ini adalah pemantauan dan penertiban trotoar yang dijadikan parkir kendaraan.
Petugas terbagi dalam dua regu, dan menyasar sejumlah lokasi, seperti Jalan Basuki Rahmat, sekitar Alun-Alun Merdeka, Jalan Kawi, Jalan Ahmad Yani, dan sebagainya.
“Sasarannya adalah penertiban kendaraan yang parkir di trotoar,” ujar M Syamsul Arifin, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan kepada SURYAMALAN.COM.
Pihaknya akan menggelar operasi tiga kali dalam sepekan.
Sebagai operasi awal, petugas mengimbau juru parkir tidak memakai trotoar sebagai lokasi parkir.
“Kalau masih membandel, akan diberlakukan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau pelanggarannya berat, izin sebagai juru parkir bisa dicabut,” ujar Syamsul.
Dalam operasi hari ini, petugas tidak mendapati tukang parkir yang memanfaatkan trotoar sebagai area parkir.
Petugas hanya menemukan penataan parkir yang menyalahi garis parkir, seperti di sekitar Jalan Merdeka Barat.
Petugas memang mendapati kendaraan bermotor parkir di trotoar.
Tetapi, hal itu tidak dilakukan juru parkir, seperti Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan S Parman.
Akhirnya petugas menurunkan motor itu dari trotoar.
“Kalau dilakukan juru parkir bisa dikenakan tipiring.”
“Tetapi tadi bukan dilakukan juru parkir,” lanjut Syamsul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/petugas-dishub-kota-malang-memasang-stiker-di-angkot-yang-parkir-di-jalan-hasyim-ashari_20180131_184905.jpg)