Malang Raya
Meski Diingatkan, ASN Kota Malang Nekat Swafoto dengan Wali Kota Malang, Seperti Ini Buntutnya
Pengawas Pilkada menyelidiki temuan itu berdasarkan bukti foto ketika ASN bersama beberapa orang berswafoto bersama Anton.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
"Namun yang ASN hanya satu orang," imbuh Hermawan.
Ketika itu, pengawas Pilkada telah mengingatkan ASN perempuan itu.
Ketika itu ASN itu menjawab kalau Anton belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Pengawas Pilkada lantas menyelidiki temuan itu berdasarkan bukti foto ketika ASN bersama beberapa orang berswafoto bersama Anton.
Hermawan menyebut ada dugaan pelanggaran etik oleh ASN itu.
Panwascam Blimbing menyelidikinya berdasarkan pada beberapa peraturan hukum, antara lain Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan UU Pilkada.
"Dalam SE itu jelas disebutkan larangan melakukan selfie bersama bakal calon kepala daerah / wakil kepala daerah, bukan calon. Masih bakal calon juga tidak boleh," tegas Hermawan.
Panwascam Blimbing telah melakukan klarifikasi kepada ASN itu, Senin (5/2/2018).
Kata Hermawan, Panwascam Blimbing hanya melakukan klarifikasi sedangkan keputusan ada di tangan Panwaslu Kota Malang.
Sementara itu Komisioner Panwaslu Kota Malang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, Iwan Sunaryo mengatakan pihaknya akan memplenokan klarifikasi yang sudah dilakukan oleh Panwascam Blimbing.
"Atas temuan dugaan pelanggaran etik itu akan kami plenokan di Panwaslu. Kami juga perlu mengkaji lebih dalam. Kalau minimal ada dua alat bukti, bisa kami teruskan ke penyidikan sampai putusan untuk disampaikan ke Bawaslu Provinsi," ujar Iwan.
Untuk menaikkan penyelidikan dugaan pelanggaran etik dan pidana terkait Pilkada ke penyidikan, membutuhkan minimal dua alat bukti bisa saksi, dokumen, atau pelapor.
Ketika komisioner Panwaslu melihat terpenuhinya dua alat bukti, maka laporan atau temuan itu bisa diteruskan menjadi penyidikan.
Terkait temuan Panwascam Blimbing, imbuh Iwan, Panwaslu belum memutuskan apakah ASN itu melanggar kode etik dalam kategori ringan, atau berat.
"Terkait swafoto itu yang kena bukan wali kota atau calonnya, tetapi ASN-nya. Ingat dalam SE Menteri PAN-RB, larangan berfoto itu tidak hanya dengan calon yang sudah ditetapkan tetapi juga dengan bakal calon kepala daerah," tegas Iwan.