Breaking News

Malang Raya

Meski Diingatkan, ASN Kota Malang Nekat Swafoto dengan Wali Kota Malang, Seperti Ini Buntutnya

Pengawas Pilkada menyelidiki temuan itu berdasarkan bukti foto ketika ASN bersama beberapa orang berswafoto bersama Anton.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Hermawan, Ketua Panwascam Blimbing 

Iwan menegaskan peraturan itu dibuat untuk melindungi profesi ASN ketika momen Pilkada.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Malang Alim Mustofa menambahkan, Panwaslu Kota Malang telah menyosialisasikan aturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN ketika Pilkada.

Beberapa kali surat imbauan itu dilayangkan kepada lingkungan Pemkot Malang, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat kelurahan.

"Apalagi juga sudah ada SE dari MenPANRB. Selalu kami ingatkan kepada ASN untuk berhati-hati, untuk menjaga netralitas," tegas Alim.

MenPAN-RB melalui SE bertanggal 27 Desember 2017 menginstruksikan sejumlah larangan untuk ASN di musim Pilkada.

Larangan itu antara lain menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol, dilarang berfoto bersama dengan bakal alon kepala daerah, dilarangan memasang sanduk promosi calon ekpala daerah, bahkan dilarang menggunggah, memberi like, mengomentari, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepadal daerah melalui media online maupun media sosial.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved