Breaking News

Nasional

Selain Terima Harley Davidson, Auditor BPK juga Dibayari Karaoke Bareng Purel

#JAKARTA - Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan, Sigit Yugoharto, didakwa menerima hadiah motor Harley Davidson.

Editor: yuli
Kompas.com/Robertus Belarminus
KPK menampilkan motor Harley Davidson Sportster 883 dalam pengungkapan kasus suap yang melibatkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto. Jumat (22/9/2017). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.

Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

BERITA TERKAIT: Karaoke 5 Jam Bersama 13 Cewek Habis Rp 32 Juta, Inilah Kelakuan Para Pejabat Kita

"Padahal patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ujar jaksa Muh Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, Sigit seharusnya mengetahui bahwa hadiah itu diberikan supaya Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Adapun, Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.

Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KASUS LAIN PEJABAT BPK 

Selain Sigit Yugoharto, Pengadilan Tipikor juga mengadili Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ali Sadli mengaku memiliki sejumlah mobil mewah.

Salah satunya satu mobil Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp 416 juta.

Hal itu dikatakan Ali Sadli saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/2/2018) lalu.

Ali mengaku dapat membeli Jeep Rubicon tersebut hanya dengan menggunakan honor perjalanan dinas.

"Oh itu cicilan. Semua dari perjalanan dinas saya, Pak. (Sebesar) Rp 416 juta total dari uang perjalanan dinas," kata Ali kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ali, total pendapatan dari gaji pokok dalam periode 2010 hingga 2017 mencapai Rp 2,2 miliar.

Adapun pendapatan yang berasal dari honor perjalanan dinas sekitar Rp 400 juta.

Ali Sadli diduga menyamarkan uang yang diperoleh dari gratifikasi. Uang senilai lebih dari Rp 10 miliar diubah bentuk menjadi berbagai aset.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Beberapa aset digunakan untuk menyamarkan berupa kendaraan mewah. Menurut jaksa, pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Tujuannya agar harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi seolah-olah bukan dari suatu kejahatan.

Ali Sadli adalah penerima suap dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jarot Budi Prabowo.

Ali dan koleganya, Rochmadi Saptogiri, selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kemendes.

Uang tersebut diduga diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved