Malang Raya

Sidang Kades Tegalrejo di PN Kepanjen Dijaga Jajaran Polres Malang

sidang sebelumnya dengan terdakwa Kades Tegalrejo, Ari Ismanto di PN Kepanjen sempat didatangi puluhan warga Desa Tegalrejo.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Puluhan warga Desa Tegalrejo ada di luar ruang persidangan PN Kepanjen dijaga aparat Polres Malang, Rabu (14/2/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sidang lanjutan sengketa tanah perkebunan Pancursari yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dapat penjagaan Polres Malang.

Ini setelah dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Kades Tegalrejo, Ari Ismanto di PN Kepanjen sempat didatangi puluhan warga Desa Tegalrejo.

Kedatangan mereka untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap Kades Tegalrejo yang didakwa melakukan penyerobotan lahan Perebunan Pancursari milik PTPN XII.

Dalam sidang di PN Kepanjen hari ini, Rabu (14/2/2018), dengan Ketua Majelis Halim Saut Maruli Tua Pasaribu SH agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU, Juni Ratnasari SH yakni Edi Santoso selaku Asisten Tanaman PTPN XII dan Ivan Gunawan selaku Mantan Manager Kebun Pancursari PTPN XII pada bulan Maret-Agustus 2016.

Persidangan tersebut berlangsung sekitar 30 menit dengan Majelis Hakim meminta keterangan dari dua saksi tersebut. Terutama terkait luas lahan PTPN XII yang telah diserobot terdakwa, SK pembatalan kerjasama, izin, dan batas lahan.

Dan setelah selesai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang kami tutup dan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lain," kata Saut Maruli Tua Pasaribu yang langsung mengetuk palu menutup persidangan.

Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Syafii mengatakan, apa yang disampaikan dua saksi dari PTPN XII tidak sesuai.

"Salah satunya soal luas lahan. Serta nominal kerugian dari Rp 1,3 milyar menjadi Rp 1,8 milyar," kata Agus Syafii.

Dijelaskan Agus Syafii, luas lahan yang diserobot disebutkan seluas 177 hektar. Keterangan saksi itu tidak sesuai dengan bukti yang sudah diajukan terdakwa. Hal lain terkait kliennya yang sudah membayar Rp 700 juta. Dua orang saksi tidak mengetahui soal pembayaran tersebut.

"Saksi dalam persidangan itu baru bekerja di PTPN XII sejak tahun 2016. Padahal klien kami sudah menggarap lahan sejak tahun 2014. Ada banyak keterangan saksi yang tidak singkron," tutur Agus Syafii.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved