Malang Raya

Kota Malang Kekurangan Lahan Makam, Pengembang Perumahan Pilih Bayar Kompensasi

#MALANG - Terluas adalah kuburan Nasrani di Sukun seluas 120.000 meter persegi, dan terkecil di Gading seluas 3.903 meter persegi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
sri wahyunik
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang mengkaji penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru untuk penghuni perumahan.

Sebab sebagian besar pengembang perumahan di Kota Malang memilih membayar uang kompensasi tanah makam daripada menyediakan tanah makam itu sendiri.

Menurut Asisten 2 Pemkot Malang yang juga Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan makam seluas 2 persen dari luas lahan perumahan.

"Di aturan, kewajibannya begitu. Setiap pengembang wajib menyediakan tanah makam seluas 2 persen dari lahan perumahan," ujar Diah, Jumat (16/2/2018).

Hanya saja, kata Diah, rupanya lebih banyak pengembang memilih opsi kedua. Jika pengembang tak mampu menyediakan tanah makam, mereka bisa membayar kompensasi ke Pemkot Malang.

Karenanya, jika ada penghuni perumahan yang meninggal dunia maka dimakamkan di TPU milik Pemkot Malang. Pemkot Malang memiliki sembilan TPU.

Penghitungan pembayaran kompensasi itu yakni 2 persen dikalikan luas lahan perumahan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertinggi di perumahan setempat.

"Ternyata lebih banyak yang membayar kompensasi. Sampai saat ini nilai kompensasi pembayaran tanah makam ini sudah sebesar Rp 4,5 miliar," ujar Diah.

Karenanya, kata Diah, Pemkot Malang sedang mengkaji penyediaan satu TPU lagi untuk kebutuhan tersebut. "Ini mau kami kaji, tentunya menyesuaikan dan melihat dengan tata ruang wilayah," tegasnya.

Pengembang yang memilih membayar kompensasi tanah makam itu biasanya pengembang perumahan yang kawasannya tidak luas.

Beberapa perumahan yang lahannya luas, pengembang pasti menyediakan area tanah makam.

Mereka yang membayar uang kompensasi tanah makam mendapatkan kapling di sembilan TPU Kota Malang.

Hanya saja, saat ini Pemkot Malang juga terkendala dengan makin menipisnya tanah makam. Sebab sembilan TPU di Kota Malang itu sudah 80 persen terisi.

"Rata-rata sudah terpakai 80 persen. Sisanya belum tahu akan penuh sampai berapa tahun lagi. Memang kebutuhan tanah makam ini urgent mengingat luas tanah makam di Kota Malang makin sempit," tegas Diah.

Berdasarkan data dari Disperkim Kota Malang, sembilan TPU itu adalah TPU Sukun Nasrani, TPU Sukorejo di Jl Muharto, TPU Kasin di Jl Bali, TPU Samaan, TPU Mergan, TPU Sukun Gang VII, TPU Jl Memberamo, TPU Mergosono, dan TPU Gading Jl Gadingkasri.

TPU yang paling luas adalah TPU Sukun Nasrani seluas 120 ribu meter persegi, dan yang paling kecil adalah TPU Gading seluas 3.903 meter persegi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved