Nasional

Enam Masalah Etika Ketua Mahkamah Konstitusi, Pernah Titip Kerabat di Kejaksaan

PEGAWAI MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TUNTUT MUNDUR KETUA MK. Namanya Abdul Ghoffar, mantan wartawan Harian SURYA. Ketua MK juga punya 5 masalah lain.

Editor: yuli
web
Abdul Ghoffar Husnan, mantan wartawan Harian SURYA, mulai bekerja di Mahkamah Konstitusi sejak 2007. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Lembaga terhormat Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan lagi, kali ini juga gara-gara ketuanya, Arief Hidayat. 

Jika dua ketua MK sebelumnya -- Akil Mochtar dan Patrialis Akbar-- berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua saat ini bermasalah dengan etika.  

Selama menjabat, Arief Hidayat telah enam kali dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan di antaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Berikut adalah daftarnya:

1. Katebelece kepada Kejaksaan

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC.

2. Tidak menyerahkan LHKPN

Sekitar Maret 2017, Koalisi Selamatkan Mah­kamah Konstitusi melaporkan empat Hakim Konstitusi, termasuk Arief, ke Dewan Etik karena mereka diduga lalai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

3. Bertemu pimpinan Komisi III DPR

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved