Malang Raya

BP2D Matangkan Rencana Sistem Online untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BP2D melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Balai Kota Malang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
BP2D
BP2D melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (26/2/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mematangkan rencana pengoperasian sistem pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan online (e-BPHTB).

Penerapan sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk pajak BPHTB itu rencananya akan diujicobakan dalam waktu dekat.

Sebelum uji coba, BP2D melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (26/2/2018).

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan sistem BPHTB Online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D.

“Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ujar Ade seperti dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Senin (26/2/2018).

Apalagi, saat ini BP2D sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan BPHTB.

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, pihak BP2D menerapkan tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” imbuhnya.

Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi “Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”.

Lalu dipertegas di ayat 4 yang berisi “Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan”.

Ade kembali mengimbau supaya masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar. Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”.

Lalu dilanjutkan pada ayat 2 berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang, R Imam Rahmat mengapresiasi rencana penetapan e-BPHTB itu. Menurutnya, penerapan BPHTB Online nantinya bisa berimplikasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Malang, khususnya dari tingginya minat investor yang menamamkan investasinya di kota ini.

“Jika semua indikator dan penerapannya jelas, maka tidak akan ada lagi ruang abu-abu yang memungkinan terjadinya tawar menawar dalam penentuan tarif BPHTB. Semuanya bisa terakomodir dengan baik dalam sistem,” papar Imam.

Hanya saja, pihaknya mengusulkan sejumlah indikator yang harus diperhatikan oleh Pemkot Malang sebelum menerapkan sistem anyarnya ini.

Di antaranya, menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) BPHTB Online, lampiran syarat pengajuan validasi yang relevan, jangka waktu pelayanan serta kepastian harga atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved