Sidoarjo
Mantan Guru di Sidoarjo Sebarkan Ujaran Kebencian pada Kapolri sampai Banser
EMIR RIANTO. Mantan guru di Sidoarjo merasa sedang membela Tuhan, lalu menyebarkan ujaran kebencian pada Kapolri, Densus 88 sampai Banser.
Penulis: M Taufik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Emir Rianto, tersangka penyebar ujaran kebencian berbau SARA telah mengakui semua perbuatannya.
Pria 56 tahun yang tinggal di Perum Deltasari Indah, Sidoarjo tersebut juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan, khususnya Kapolri Tito Karnavian.
Permintaan maaf tersebut bukan cuma secara lisan, tapi juga dibuat secara tertulis dan ditandatanganinya di atas meterai.
"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada pak Kapolri Tito Karnavian," ujar Emir usai membacakan surat pernyataan permintaan maafnya saat di Polresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018).
Ditanya tentang tujuannya memposting foto-foto yang menyudutkan Kapolri, Densus 88, Brimob, dan Banser itu, mantan guru SMP, SMA, dan SMK tersebut mengaku hanya ingin menyampaikan saja.
"Memperjuangkan agama Allah," tambahnya.
Diakuinya pula bahwa materi ujaran kebencian berbau SARA didapatnya dari sosial media, dan disebarkan olehnya menggunakan akun Facebook, tanpa melakukan verifikasi kebenarannya terlebih dulu.
"Saya jengkel melihat materi postingan itu, makanya saya sebarkan," dalihnya.
Emir sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Dia dijerat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Yakni tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
Itu gara-gara ulahnya menyebarkan ujaran kebencian lewat akun Facebooknya tanggal 14 November 2017 lalu.
Ketika itu pelaku mengunggah foto Kapolri dengan status berbau SARA. Emir juga sempat memosting status di Facebook dengan foto Banser (GP Ansor) yang isinya juga berbau SARA.