Malang Raya

Penggusuran Terus Bejalan Demi Interchange Jalan Tol Malang - Pandaan

PROYEK TOL #MALANG - PANDAAN. Ada ratusan orang yang terpaksa melepas hak tanahnya demi jalan yang kelak kita pakai bersama.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
istimewa
Situasi pembongkaran awal di Madyopuro, Kota Malang, untuk proyek jalan tol Malang - Pandaan. 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Penggusuran bangunan di kawasan Madyopuro yang terdampak proyek jalan Tol Malang - Pandaan terus berjalan. Kawasan ini berada di seberang Terminal Madyopuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pantauan SURYAMALANG.COM, penggusuran makin luas. Bangunan yang digusur merupakan milik warga yang telah mengambil uang ganti rugi yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang oleh pemerintah.

Penggusuran bangunan itu sudah mulai dilakukan sejak Selasa (20/2/2018) lalu.

Penggusuran terlihat mulai dari seberang Jl Madyopuro Gang 10, atau di seberang Terminal Madyopuro. Pekerja merobohkan bangunan itu secara manual, maupun memakai alat berat.

Kawasan itu nantinya menjadi jalur interchange Tol Malang - Pandaan di kawasan Kota Malang. Interchange itu akan bertemu dengan pertigaan Jl Ki Ageng Gribig dan Jl Danau Jongge.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang Hadi Santoso, dalam wawancara sebelumnya, membenarkan hal itu. "Nanti pertigaan itu akan berubah menjadi simpang empat karena bertemu dengan jalur interchange tol. Pembangunan jalur interchange ini dilakukan oleh kontraktor jalan tol," ujar Sony, panggilan akrabnya.

Kontraktor jalan tol Malang - Pandaan di seksi V (Pakis - KOta Malang) adalah PT Pembangunan Perumahan / PP (Persero), dengan investor PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM), anak perusahaan PT Jasamarga (Persero).

Di kawasan situ ada 212 bidang milik warga yang diganti rugi oleh negara karena terdampak pembangunan jalan tol itu. Dari jumlah itu, sebagian besar warga mengambil ganti rugi. Ada 51 bidang milik warga yang belum diuangkan melalui ganti rugi itu.

"Karena kami belum terima dengan ganti rugi ini. Saya masih menempati rumah saya, dan saya belum sepakat dengan ganti ruginya," ujar Iwan Setiawan, warga Gang 10 kepada Surya, Rabu (28/2/2018).

Warga yang masih menolak nilai ganti rugi itu memasang poster berwarna kuning yang dibuat oleh Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT) tol Mapan. Tulisan itu berbunyi pedoman kenapa mereka menolak melepaskan aset mereka.

Menurut Iwan, warga yang menolak memilih bertahan. Sedangkan warga yang sudah menerima pun, ada yang masih belum pindah. Mereka yang belum memiliki rumah baru, masih bertahan. Sedangkan mereka yang sudah memiliki tempat tinggal baru, sudah meninggalkan rumah dan bangunan mereka dirobohkan oleh pekerja.

Di tengah penghancuran bangunan itu, ada satu bidang tanah yang dipagari tali rafia berwarna putih. Aset itu berupa lahan kosong yang letaknya berada di tengah aset yang sudah dilepaskan warga.

"Pokoknya yang diberi tali rafia, ataudiberi poster itu tandanya masih menolak," ujar Iwan.

Pantauan SURYAMALANG.COM, interchange itu nantinya terhubung dengan gerbang tol di kawasan itu.

Gerbang itu diperkirakan berjalan 250 - 300 meter meter dari pertigaan Jl Ki Ageng Gribig. Interchange itu melewati sebuah sungai. Ada lebih banyak rumah yang mulai dibongkar di kawasan yang akan dilewati jalur interchange itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved