Bangkalan

Inilah Satu dari Dua Pembunuh Kepala Desa yang Baru Saja Salat Duhur di Musala

KAKAK BERADIK BUNUH KEPALA DESA. Pemicunya, ayah mereka selalu kalah Pilkades. Si kakak sempat kabur ke #Malang lalu pulang ke #Bangkalan. Padahal...

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: yuli
ahmad faisol
TERSANGKA PEMBUNUH KEPALA DESA - M Sultan Sabilal Rasyad (20), warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, saat di Mapolres Bangkalan, Rabu (7/3/2018). Ia menyusul adiknya, Mahdy yang telah ditangkap sebelumnya atas kasus pembunuhan terhadap Kades Karang Gayam, H Dofir pada Kamis (11/5/2017). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Polisi akhirnya menjebloskan M Sultan Sabilal Rasyad (20), warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, ke tahanan Mapolres Bangkalan, Madura, Rabu (7/3/2018).

Ia kabur selama 11 bulan usai membunuh kepala desanya, H Dofir (43) pada Kamis (11/5/2017) silam.

Sultan menyusul adiknya, Mahdy (17) yang terlebih dulu ditangkap sekitar 6 jam usai kejadian.

Kakak beradik ini membunuh H Dofir saat turun dari musala usai melaksanakan salat Duhur.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, mengungkapkan, tersangka Sultan kabur dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

"Ia sempat tinggal di Malang. Namun beberapa hari terakhir pulang dan kami membekuk di rumahnya," ungkap Imam.

Polisi juga menyita sebilah celurit lengkap dengan selongsongnya serta sepeda motor Suzuki RKCOOL berwarna biru dengan nopol L 2269 NA. Motor tersebut digunakan kedua pelaku menuju lokasi kejadian.

"Kami juga menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," jelasnya.

Seperti diketahui, korban tewas mengenaskan dengan luka di perut hingga ususnya terburai, luka robek di bagian muka hingga telinga, dan luka sayat di lengan kanan.

Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Blega. Namun upaya resusitasi (mengembalikan cairan yang hilang) oleh tim medis tak berhasil. Korban akhirnya meninggal dunia di puskesmas setelah kehabisan darah

"Pembunuhan kades itu dipicu dendam karena bapak para tersangka selalu kalah dalam pilkades," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sultan terancam sanski pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencan. 

Sultan digelandang ke Mapolres Bangkalan, Rabu (7/3/2018). Ia menyusul adiknya, Mahdy yang telah ditangkap sebelumnya atas kasus pembunuhan terhadap Kades Karang Gayam, H Dofir pada Kamis (11/5/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved