Trenggalek

Polisi Olah TKP di Rumah Ibu yang Tewas Saat Ritual di Trenggalek, Fakta Miris Inipun Terungkap

Penyelidikan terhadap kematian Tukinem (51) masih belum usai meski polisi sudah menetapkan 7 tersangka terkait itu.

Editor: Adrianus Adhi
repro: david yohanes
Pemakaman jenazah Tukiyem (51), warga Dusun Jeruk, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. 

SURYAMALANG.com, Trenggalek - Penyelidikan terhadap kematian Tukinem (51) masih belum usai meski polisi sudah menetapkan 7 tersangka terkait itu.

Yang terbaru, polisi melakukan olah TKP di lokasi pada Selasa (6/3/2018).

Dari sana, polisi mengamankan sejumlah barang seperti mukena, rukuh, gayung dan ember air yang polisi amankan.

Ember dan gayung itu diduga yang digunakan ritual mandi.

Dalam olah TKP itu juga diketahui kalau Tukinem (51) mati lemas di halaman rumahnya pada Minggu (4/3/2018) sore.

Kematian Tukinem bermula dari sebuah ritual penyembuhan dan pengusiran roh jahat.

Ritual yang disarankan Rini dengan memasukkan ikan teri ke dalam mulut Tukimen.

Kemudian mulut Tukinem dimasuki selang dengan air yang mengalir, dan ditutup dengan kain handuk selama 30 menut.

Ritual ini dibantu enam orang lain, dengan cara memegangi tubuh Tukinem agar tidak berontak.

Dari hasil otopsi rongga dana, saluran nafas hingga paru-paru Tukinem dibanjiri air. Di dalam paru-paru Tukinem terdapat 30 CC air.

Terkait hasil itu, polisi akan meminta bantuan dokter jiwa dari RSUD Dr Soedomo, Trenggalek untuk memeriksa para tersangka.

Kepada SURYAMALANG.com, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana mengatakan dokter jiwa diperlukan untuk memastikan kesehatan mental pelaku.

"Prosesnya memang panjang, karena satu orang mungkin membutuhkan satu minggu untuk observasi," terang Sumi, Rabu (7/3/2018).

Sumi menuturkan sekitar pukul 09.00 WIB pemeriksaan sudah mulai dilaksanakan. Tujuh tersangka yang sudah ditetapkan akan diperiksa satu per satu.

"Satu per satu nanti dilakukan secar bergiliran. Ini yang satu sudah mulai," tambah Sumi.

Selain memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, penyidik juga memeriksa enam saksi baru. Enam saksi tambahan ini untuk melengkapi keterangan yang didapat sebelumnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved