Malang Raya
Puluhan Warga Madyopuro Tak Mau Terima Ganti Rugi Lahan Rp 3,9 Juta per M2
PROYEK TOL MALANG - PANDAAN. Warga menolak ganti rugi zona satu Rp 3,9 juta per meter persegi dan zona dua Rp 2,7 juta per meter persegi.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Puluhan warga Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/3/2018).
Mereka adalah warga terdampak Tol Malang - Pandaan (Mapan). Kedatangan mereka memenuhi panggilan PN Malang untuk sidang konsinyasi.
Di sisi lain, warga terus melakukan perlawanan karena uang konsinyasi dari Kementerian PUPR tidak sesuai dengan harga yang diinginkan.
Warga bersikeras mempertahankan rumahnya hingga harga yang diminta sudah sesuai, yakni paling tidak 2 kali lipat dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah saat ini.
Informasi di lapangan, zona satu dihargai Rp 3,9 juta per meter persegi oleh pemerintah. Zona dua Rp 2,7 juta per meter persegi dengan harga berbeda-beda termasuk zona tiga. Harga tersebut dirasa terlalu murah oleh warga.
Sumardhan, kuasa hukum warga terdampak tol Mapan, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada titik temu masalah harga antara warga dan pemerintah.
"Tanah pada 2013 lalu harganya sudah Rp 6 juta per meter. Saat ini pastinya sudah naik lagi harganya," ujar Sumardhan.
"Putusan yang dulu, kami tidak dikalahkan namun hanya belum diterima. Saat ini kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Jakarta Selatan dengan tergugatnya yakni Menteri Pekerjaan Umum. Gugatan ini untuk memperbaiki prosedur yang dilanggar pemerintah," imbuhnya, Rabu (7/3/2018).
Terkait adanya sidang konsinyasi, Sumardan menggap PN Malang tidak menghormati upaya hukum yang sudah dilakukannya di PN Jakarta Selatan.
"Kalau pengadilan mau menghormati upaya hukum maka konsinyasi ini harusnya ditunda lebih dulu. Harus ditunda sampai ada putusan dari PN Jakarta Selatan," imbuhnya.
Harga dari pemerintah yang tidak sesuai dengan keinginan warga dikhawatirkan merugikan masyarakat ketika akan membeli membeli rumah lain sebagau tempat tinggal.
"Ini menghilangkan azas kesejahteraan masyarakat. Jika dibeli dengan harga yang saat ini ditentukan pemerintah, bisa jadi warga tidak bisa beli rumah lagi di Kota Malang. Jangan sampai warga tidak punya rumah. Kami tidak menolak jalan tol, namun pemerintah harus menghargai masyarakat," tegasnya.
Saat ini ada 34 keluarga terdampak tol mapan yang terus memperjuangkan haknya. Ada sekitar 50 rumah dari 34 keluarga itu.