Sumenep
Dua Pemabuk Lemparkan Bom ke Rumah Tetangga
#SUMENEP - Dua pemabuk merusak rumah tetangganya, Aswandi, memakai bom ikan atau biasa disebut bondet.
Penulis: Khairul Amin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SUMENEP – Polisi Sumenep menangkap dua orang berinisal AS (40) dan MD (29), warga Dusun Sumber Hidup, Desa Keramaian, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura.
“Kedua tersangka kami amankan saat berada di rumah masing-masing pada Senin (5/3/2018) sekitar pukul 14.30 WIB,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Senin (12/3/2018).
Menurut Sutarno, keduanya diduga merusak rumah tetangganya, Aswandi, memakai bom ikan atau biasa disebut bondet.
Alasannya, motor milik teman tersangka ditahan di rumah Aswandi.
Awalnya, pada Jumat (9/2/2018) sekira pukul 19.00 WIB, para tersangka minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya di rumah Ancu, juga di Dusun Sumber Hidup.
“Sekira pukul 21.30 WIB, teman dari tersangka keluar untuk membeli minuman keras namun beberapa saat kemudian memberi kabar bahwa sepeda motor milik tersangka AS ditahan di rumah Aswandi,” terang Sutarno.
Penahanan tersebut diduga karena teman tersangka ngebut dan bleyer-bleyer (membunyikan knalpot dengan keras) saat melintas di area rumah Aswandi.
“Mendengar hal tersebut, tersangka AS dan MD kemudian ke rumah Aswandi,” tutur Sutarno.
Sesampainya di rumah Aswandi, tersangka AS mendapati motornya tidak ditahan, melainkan motor temannya yang ditahan.
"Tapi karena tersangka AS merasa bertanggung jawab atas sepeda motor milik temannya tersebut, ia tetap berusaha mengambil motor tersebut,” tambahnya.
Masalahnya, Aswandi tidak membolehkan tersangak membawa motor yang ditahan, bahkan ada laporan bahwa ada seseorang yang memukul tersangka MD.
“Karena kondisi ramai, tersangka diperbolehkan membawa motor yang ditahan tersebut,” terang Sutarno.
Tidak terima ada yang memukul temannya, tersangka AS kembali ke rumah Aswandi namun sesampainya di sana tidak ada yang mengakui pemukulan terhadap temannya tersebut.
“Merasa kesal, kedua tersangka merakit bom ikan, kemudian membawanya ke rumah Aswandi,” terangnya.
Tersangka AS, tambah Sutarno, menyulut dan melempar bondet tersebut ke arah belakang rumah Aswandi yang mengakibatkan rumah bagian belakang Aswandi rusak.
“Bersama tersangka, diamankan beberapa pecahan dari ledakan bondet tersebut, bersama satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” tegas Sutarno.
Tersangka AS dijerat pasal 187 KUHP ke 1e, 2e dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, sementara tersangka MD dijerat Pasal 56 ke 1e.