Mojokerto

Siswi SMA Dijadikan Objek Pemuas Nafsu Oleh Ayah Tiri, Ada Kode Khusus saat Mengajak Bercinta

Leo sapaan akrab Kapolres Mojokerto mengatakan, sesuai penyidikan tersangka telah menyetubuhi korban semenjak kelas XI SMA.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menangkap tersangka persetubuhan di bawah umur.

Kasus asusila yang menimpa korban BN (17) siswi SMA di Mojokerto ini terungkap setelah ibunya melaporkan suaminya telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Tersangka Misran (58) dijemput paksa oleh polisi di kediamannya Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur lebih dari satu kali.

Biasanya, tersangka menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya itu saat rumah dalam kondisi kosong.

"Istri tersangka saat itu tidak di rumah," tuturnya di Mapolres Mojokerto, Rabu (28/3/2018).

Adapun modus tersangka yakni memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar belakang warung miliknya.

Tersangka bahkan, mempunyai kode khusus ketika 'minta jatah' (berhubungan intim) terhadap korban.

Namun, korban berulang kali berupaya menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim layaknya pasangan sah suami istri.

"Tersangka sempat membawa pisau dapur menakuti korban saat mengajak berhubungan intim," ujarnya.

Leo sapaan akrab Kapolres Mojokerto mengatakan, sesuai penyidikan tersangka telah menyetubuhi korban semenjak kelas XI SMA.

"Kondisi korban masih trauma," imbuhnya.

Tersangka Misran mengaku selalu memanggil korban dengan kata 'ayo' (berhubungan intim) ketika meminta 'jatah'.

Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk bercinta lantaran takut akan dipukuli.

"Saya khilaf ketika melihatnya (korban)," kata Misran.

( BERITA TERKAIT - Sambil Bawa Pisau, Ayah Tiri Paksa Anaknya yang Masih SMA Masuk Kamar, Hasrat pun Tersalurkan )

Misran (58) warga Desa Bening, Kabupaten Mojokerto, tega menyetubuhi gadis di bawah umur. 

Parahnya lagi, ternyata tersangka merupakan ayah tiri si korban.

Korban berinisial BN (17) siswi SMA di Mojokerto.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang berjualan madu di wisata Padusan Pacet.

Tersangka sempat mandi sebelum memaksa korban untuk berhubungan intim.

Saat itu, korban memasak di warung miliknya.

Secara tiba-tiba, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

Namun ajakan itu ditolak oleh korban.

Tidak terima ditolak, kemudian tersangka berteriak dengan nada tinggi sembari membawa pisau dapur yang diarahkan ke korban.

Korban yang takut akan dipukuli akhirnya pasrah masuk ke dalam kamar yang berada persis di belakang warung.

"Masuk terus kamar terus pintunya saya kunci," kata Misran di Polres Mojokerto, Rabu (28/3/2018).

Tersangka menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur terlentang.

Kemudian, tersangka membuka baju dan celana pendeknya.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Saya ajak (korban) nggak mengancam," ujarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan tersangka lebih dari satu kali.

Kejahatan asusila ini terungkap ketika korban menceritakan semuanya ke ibunya.

"Tersangka kami tangkap dan mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya," tuturnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, satu kaos lengan pendek warna oranye, satu pakaian dalam milik korban.

"Korban masih SMA kelas XII," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved