Pamekasan
Motif Cinta Segitiga di Balik Temuan Jasad Pria Terbakar di Pamekasan Madura, Pelakunya Pasutri
Korban berinisial M (35), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan pada (6/11/2025) malam.
Ringkasan Berita:
- Kasus pembunuhan di balik temuan jasad pria yang terbakar din Pamekasan Madura berhasil diungkap
- Pasutri menjadi terdua pelaku pembunuhan keji itu.
- Motif asmara melatarbelakangi kejahatan pembunuhan itu
Laporan : Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Misteri penemuan jasad pria yang terbakar di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan, Madura akhirnya terungkap.
Polres Pamekasan berhasil menangkap dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kedua terduga pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri).
Baca juga: Jasad Pria dalam Kondisi Terbakar Ditemukan di Pinggir Jalan Pamekasan, Diduga Ustad Asal Sampang
Korban berinisial M (35), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan pada (6/11/2025) malam.
Selain tubuhnya hangus terbakar, pada bagian leher korban juga ditemukan luka diduga akibat benda tajam.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka, yang tidak lain adalah suami istri.
"Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban," ujarnya.
Adapun, dua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka yakni, seorang pria berinisal N (36), asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kemudian, istri dari N berinisial SA (30).
AKP Doni menyampaikan, jika pelaku melakukan perbuatan sadis itu diduga karena marah dan cemburu sebab, menduga istrinya berselingkuh dengan korban.
Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.
"Untuk barang bukti yang diamankan Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, dan Jaket dan motor Vario milik pelaku," terangnya.
Atas perbuatannya, ke dua tersangka disangkakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP.
"Tersangka terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun Penjara," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pasutri-bakar-jasad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.