Sabtu, 11 April 2026

Sidoarjo

Polisi Sidoarjo Bawa Tersangka Ganja 8,5 Kg ke Luar Kota

Pemuda 24 tahun asal Candi, Porong, Sidoarjo yang ketahuan membawa ganja tersebut, masih dikeler ke luar kota oleh penyidik.

Penulis: M Taufik | Editor: yuli
m taufik
Seorang pemuda berinisial IB ketahuan membawa 8,5 kilogram ganja saat melintas di Jalan Juanda, Sidoarjo. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo masih berupaya mengembangkan kasus pengiriman 8,5 kilogram ganja yang terungkap di Jalan Juanda, Sidoarjo.

Ib, pemuda 24 tahun asal Candi, Porong, Sidoarjo yang ketahuan membawa ganja tersebut, masih dikeler ke luar kota oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan sementara, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu tersebut mendapat barang dari daerah lain. Dengan alasan itulah, polisi berusaha mengejar bandar di balik tersangka ini.

"Kasus tersebut masih dikembangkan. Tersangka mengaku mendapat barang dari luar kota, makanya dikeler untuk mengungkapnya," kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo kompol Sugeng Purwanto, Jumat (30/3/2018).

Diketahui, transaksi yang dilakukan oleh Ib juga bukan pertama kali. Dari keterangannya kepada petugas, kurir narkoba itu mengaku sudah tiga kali bertransaksi dalam jumlah besar. Terakhir, Selasa lalu saat mengambil 10 balok ganja di Jalan Juanda yang total beratnya mencapai 8,5 kilogram.

Transaksi selalu dilakukan dengan sistem ranjau. Komunikasi hanya lewat ponsel, kemudian barang diletakkan di tempat tertentu, untuk selanjutnya tersangka mengambil dan mengantarkan ke tempat yang disepakati.

Tersangka mengaku nekat terjun di dunia hitam ini karena tergiur dengan iming-iming penghasilan besar. Ya, dalam sekali transaksi dia mengaku mendapat upah sekitar Rp 2 juta. Jauh dibanding penghasilannya sebagai kuli bangunan.

"Apakah tersangka ini hanya kurir, perantara, atau bandar, juga masih didalami," sambung Sugeng yang berulang kali menyebut belum bisa berkomentar banyak lantaran masih pengembangan.

Tersangka ini ditangkap di Jalan Juanda, Selasa (27/3/2018) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, dia ketahuan membawa sebuah kardus berisi 10 balok ganja yang berat totalnya mencapai 8,5 kilogram. Barang pesanannya itu baru sampai dan baru diambil olehnya.

Polisi juga butuh kerja ekstra dalam penangkapan ini. Terhitung dari saat penangkapan, petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo sudah tiga hari menyanggong tersangka setelah mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di kawasan tersebut.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved