Malang Raya
19 Anggota DPRD Ditahan KPK, Pjs Wali Kota Malang Minta ‘Diskon’ ke Kemendagri
Wahid Wahyudi telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan pemerintahan Kota Malang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan pemerintahan Kota Malang.
Pengiriman surat itu untuk minta petunjuk pasca penahanan 19 anggota DPRD Kota Malang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antara hal yang diminta ‘fatwa’ dari Kemendagri adalah dibolehkannya anggota DPRD sidang paripurna dalam mengambil keputusan.
Jadi tidak harus anggota DPRD kuorum sesuai ketentuan normal.
“Tetapi surat itu belum ada jawaban dari Kemendagri.”
“Di antara yang kami minta adalah dibolehkannya anggota DPRD menggelar paripurna tanpa kuorum dalam keadaan normal.”
“Artinya yang tersisa saat ini boleh dinyatakan kuorum karena situasi mendesak,” ujar Wahid kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (8/4/2018).
Saat ini pemerintahan Kota Malang ‘pincang’ seiring penahanan 19 anggota DPRD oleh penyidik KPK.
Dari 45 anggota DPRD periode 2014-2019, kini hanya tersisa 26 orang.
Keberadaan 26 orang ini tidak memenuhi syarat kuorum (2/3 dari total anggota) jika hendak menggelar rapat paripurna beragendakan pengambilan keputusan atau penandatanganan kesepakatan.
Di sisi lain, kursi pimpinan juga kosong, sebab semua pimpinan yang berjumlah empat orang juga ikut ditahan KPK.
Padahal untuk pembahasan anggaran dan produk hukum daerah, pihak eksekutif harus membahas bersama legislatif.
“Kalau kondisi normal, kuorumnya kan 30 orang.”
“Nah dengan yang tersisa sekarang, kami harap dibolehkan kuorum sehingga tetap bisa menjalankan pembahasan,” tegas Wahid.
Sebagai Pjs wali kota, Wahid memiliki tugas menjaga dan menjalankan roda pemerintahan di Kota Malang dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kota Malang.
Di perannya yang pertama, kini ada kendala yakni berkurangnya jumlah anggota dewan.
Kurangnya anggota dewan dari sisi kuorum rapat ini dikhawatirkan mengganggu roda pemerintahan.
Saat ini eksekutif dan legislatif sedang membahas Lkpj Wali Kota Malang tahun 2017.
Pembahasan pekan depan masih di tingkat panitia khusus (pansus), dan diprediksi tidak ada kendala.
Kendala itu akan muncul ketika pansus menyelesaikan tugasnya, kemudian hasil dari pansus itu dibawa ke rapat paripurna.
Sebab rapat paripurna dipimpinan oleh pimpinan dewan.
Sementara itu, kesepakatan di paripurna dewan harus dihadiri minimal 2/3 dari keseluruhan anggota dewan.
Untuk DPRD Kota Malang jumlah 2/3 itu adalah 30 orang.
UPDATE BERITA TERKINI:
LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang