Bandung

KPK Sita Uang Rp 435 Juta dari Operasi Tangkap Tangan di Bandung Barat

KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat.

Editor: yuli
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
KPK menunjukkan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah hasil OTT di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4/2018) silam. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (10/4/2018).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta," ujar Saut dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (11/4/2018).

Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Bupati Bandung Barat Abubakar selaku penerima. KPK menduga, Abubakar meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018. "Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Saut.

Abubakar menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.

KPK mengamankan 6 orang yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto; dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Caca. Selain itu, KPK turut mengamankan Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ilham; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat; dan staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Yusef.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Baca juga : KPK: Bupati Bandung Barat Tidak Dibawa atas Dasar Kemanusiaan Selain Abubakar, KPK menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Amankan Barang Bukti Uang 435 Juta dalam OTT di Bandung Barat", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/22440981/kpk-amankan-barang-bukti-uang-435-juta-dalam-ott-di-bandung-barat. 

Tags
Bandung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved