Malang Raya
Banyak Anggota Dewan yang Terciduk KPK, Begini Sikap dan Tindakan Pjs Wali Kota Malang
Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi mengatakan, nanti akan ada rapat dengan Kemendagri menyikapi kasus di Kota Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi mengatakan, nanti akan ada rapat dengan Kemendagri menyikapi kasus di Kota Malang.
Rapat itu membahas agar DPRD fungsional menjalankan tugasnya.
"Pembahasan terutama mengenai definisi kuorum dalam rapat," jelas Wahid kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (15/4/2018).
Kata dia, masalah di Kota Malang sangat kasusistik.
"Pimpinan dewan dan wakilnya ditahan KPK. Sedang anggotanya tinggal 26 orang," kata dia.
Dengan anggota dewan sejumlah 45 orang, untuk kuorum maka perlu hadir 2/3 dari jumlah.
Namun faktanya kurang dari itu karena hanya ada 26 orang. Apalagi kemudian beberapa anggota dewan diperpanjang masa tahanannya sampai 40 hari lagi.
Unsur pimpinan DPRD Kota Malang yang ditahan adalah Abdul Hakim (ketua/PDIP) dan tiga wakil ketua yaitu HM Zainuddin (PKB), Rahayu Sugiarti (Golkar) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat).
Mereka bersama dengan anggota dewan lainnya disangka perkara suap pembahasan APBD perubahan 2015.
Kata Wahid, dua langkah cepat yang perlu dilakukan adalah soal unsur pimpinan harus cepat ada dan soal kuorum itu.
Jika partai mengambil langkah atas hal itu, sepanjang sesuai atau memenuhi aturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan, pimpinan partai masih menunggu hasil koordinasi dengan kemendagri.
Sebab perwakilan partai di dewan ditahan KPK. Sehingga meninggalkan tugas cukup lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-dprd-kota-malang-abdul-hakim-pjs-wali-kota-malang-wahid-wahyudi-wasto_20180404_171402.jpg)