Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2018, Dan 3 Tahap yang Harus Dilalui

Bila gagal di SNMPTN 2018, masih ada jalan lain untuk mengenyam pendidikan, selain mengikuti SBMPTN 2018. Caranya yaitu mengikuti Sekolah Kedinasan.

kolase surya malang

SURYAMALANG.COM – Bila gagal di SNMPTN 2018, masih ada jalan lain untuk mengenyam pendidikan, selain mengikuti SBMPTN 2018. Caranya yaitu mengikuti Sekolah Kedinasan.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) RI, Menpan.go.id, Jumat (30/3/2018), pendaftaran CPNS kedinasan akan dibuka Senin (9/4/2018) hingga Senin (30/4/2018). Melalui situs https://sscndikdin.bkn.go.id.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak kepada seluruh calon pelamar untuk segera mempersiapkan diri serta berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran Sekolah kedinasan di https://sscndikdin.bkn.go.id.

Berdasarkan pengumuman nomor 239/S.SM.01.00/2018, di tahun 2018 ini jumlah siswi atau siswa yang akan diterima sebagai CPNS Kedinasan sebanyak 13.677, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia.

Terdapat 8 sekolah kedinasan dari 8 kementerian atau lembaga negara yang akan membuka pendaftaran seperti dilansir tribuntimur.com, yakni:

1. Politeknik Keuangan Negara, STAN Kementerian Keuangan,

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri,

3. Sekolah Tinggi Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara,

4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,

5. Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara,

6. Politeknik Statistika, Badan Pusat Statistik,

7. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

8. Ada 11 sekolah tinggi, politeknik, dan akademi di bawah Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018, penerimaan taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.

“Jangan percaya dengan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi ini. Apalagi kalau oknum itu minta sejumlah uang. Jangan percaya,” tegas Herman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infoemasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenhub Sugihardjo tersebut dijelaskan untuk para pendaftar berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2018 mendatang.

Syarat lainnya disebutkan bagi pendaftar harus memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) I 7O,OO (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4). Syarat lainnya, tinggi badan, minimal 160 cm untuk pria, sementara untuk wanita minimal 155 cm.

Adapun untuk dokumen yang perlu disiapkan kemudian diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy.

Dokumen dimaksud antara lain Akte Kelahiran, Pas Foto 4X6 cm dengan latar belakang merah, KTP serta KK, Ijazah SMA, Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili, Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.id).

Seluruh berkas harus berformat file Pdf maksimal 500 KB.

Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi masing-masing.

Para peserta dapat dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen.

Berikut alur pendaftaran sekolah kedinasan di situs https://sscndikdin.bkn.go.id:

1. Pelamar harus masuk ke situs https://sscndikdin.bkn.go.id, lalu pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Catatan: Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP, bukan ke instansi Sekolah Kedinasan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Pelamar mengisi alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN Sekolah Kedinasan

5. Pelamar Login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

6. Pelamar melengkapi biodata

7. Pelamar mengunggah foto diri saat memegang KTP dan Kartu Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran

8. Pelamar memilih sekolah kedinasan

9. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2018 

10. Pelamar melakukan log in ke portal sekolah kedinasan yang telah dipilih

11. Pelamar melengkapi persyaratan sekolah kedinasan sesuai dengan persyaratan sekolah kedinasan yang dipilih

12. Tim Verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.

Jika pelamar sudah berhasil terverifikasi, berarti sudah selesai melewati tahap pertama. 

Bagi yang lolos tahap pertama, harus mengikuti tahapan kedua, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), kemudian tahap ketiga adalah seleksi lanjutan.

“Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga,” ungkap Herman, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian PANRB, Jumat (13/4/2018).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved