Jumat, 24 April 2026

Malang Raya

Kemendagri Minta Parpol Tunjuk Pimpinan Sementara dan Plt Pimpinan DPRD Kota Malang

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang diminta segera menunjuk pimpinan sementara DPRD Kota Malang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
sri wahyunik
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Akmal Malik dalam rapat koordinasi pendampingan untuk Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Jumat (20/4/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Malang diminta segera menunjuk pimpinan sementara DPRD Kota Malang. Permintaan penunjukan ini merupakan salah satu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Akmal Malik dalam rapat koordinasi pendampingan untuk Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Jumat (20/4/2018).

Selain meminta Parpol pemenang Pemilu atau pemilik kursi terbanyak menunjuk pimpinan sementara, Kemendagri juga merekomendasikan kepada Parpol pemilik kursi pimpinan dewan untuk segera menunjuk nama anggota dewan sebagai Plt pimpinan dewan.

Rekomendasi dari Kemendagri berbunyi meminta Parpol pemilik kursi terbanyak di gedung dewan menunjuk pimpinan sementara. Parpol yang dimaksud adalah PDIP mengingat Parpol ini pemenang Pemilu 2014 alias pemilik kursi terbanyak di DPRD Kota Malang. Rekomendasi kedua adalah Parpol pemilik kursi pimpinan dewan segera menunjuk nama Plt pimpinan dewan. Nama yang ditunjuk tentunya anggota masing-masing fraksi di DPRD Kota Malang. Empat Parpol pemilik kursi pimpinan dewan adalah PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat.

Dua rekomendasi ini merupakan langkah jangka pendek untuk mengisi kekosongan pimpinan dewan. Jika pimpinan dewan terisi (baik sementara maupun Plt), maka roda pemerintahan dari unsur legislatif bisa tetap berjalan.

"Pada prinsipnya Kemendagri berkeinginan roda pemerintahan di Kota Malang bisa tetap berjalan. Kami memberikan solusi berdasarkan regulasi yang ada. Kami minta Parpol segera menunjuk nama untuk pimpinan sementara, setelah itu menunjuk nama untuk Plt pimpinan dewan, baik Plt ketua dewan dan tiga wakil ketua," ujar Akmal kepada wartawan usai mengikuti Rakor yang tertutup untuk media itu.

Pimpinan sementara itu nanti bertugas mengumumkan melalui rapat paripurna siapa saja nama Plt pimpinan dewan. Plt pimpinan dewan ini nanti yang bakal menahkodai DPRD Kota Malang sampai adanya pimpinan dewan definitif.

Persoalan untuk kekosongan pimpinan DPRD Kota Malang terpecahkan dengan solusi tersebut. Terkait solusi itu, Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi memerintahkan Sekretaris Dewan Bambang Suharijadi berkirim surat kepada Parpol pemenang Pemilu dan Parpol pemilik kursi pimpinan dewan.

"Pertama, saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kemendagri yang memberikan pendampingan bagi Pemkot Malang dan memberikan solusi yang jelas. Kedua, saya perintahkan juga kepada Sekwan supaya hari ini berkirim surat kepada Parpol pemenang Pemilu dan Parpol pemilik kursi pimpinan dewan. Berkirim surat untuk meminta penunjukan nama pimpinan sementara dan Plt pimpinan dewan," tegas Wahid.

Sementara itu, Sekwan Bambang SUharijadi mengaku siap berkirim surat ke Parpol. "Saya siap melaksanakan. Hari ini juga akan berkirim surat. Berarti ke PDIP, PKB, Golkar, dan Demokrat," tegas Bambang.

Sedangkan anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PDIP Hadi Susanto enggan berkomentar banyak atas rekomendasi Kemendagri itu. "Kami serahkan kepada Bu Untari (sekretaris DPD PDIP Jatim). Kami juga menunggu dari DPP untuk langkah selanjutnya. Kami akan laporkan hasil Rakor ini," ujar Hadi yang juga menjawab sebagai salah satu wakil ketua di DPC PDIP Kota Malang.

Sebelumnya, pimpinan Golkar Kota Malang dan Partai Demokrat KOta Malang mengaku siap mengikuti rekomendasi dari Kemendagri. Sedangkan dari PKB Kota Malang dikabarkan sudah menunjuk calon Plt pimpinan dewan meskipun belum ada surat resmi.

Seperti diberitakan, terjadi kekurangan anggota di DPRD Kota Malang paska penahanan belasan anggota dewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari belasan anggota dewan yang ditahan, empat orang merupakan pimpinan dewan. Kekosongan itu membuat roda pemerintahan di Pemkot Malang pincang.

Tags
Malang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved