Malang Raya

Transaksi Sabu-Sabu di Turen, Warga Pakisaji Malang Diciduk Polisi

Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan penangkapan terhadap pengedar narkotika terus digelar jajaran Polres Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
antara
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan penangkapan terhadap pengedar narkotika terus digelar jajaran Polres Malang.

Kali ini Guguh Eko W (33) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan jajaran Polsek Turen.

Ini setelah tersangka tertangkap saat transaksi sabu-sabu di depan salah satu toko modern di Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu tersebut dilakukan setelah diterimanya informasi dari masyarakat.

"Jajaran yang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan akan ada transaksi narkotika tersebut," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (23/4/2018).

Jajaran Polsek Turen, menurut Farid Fathoni, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar ketika datang ke lokasi dan hendak melakukan transaksi narkotika.

Tersangka pun tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah petugas mendapati dan mengamankan barang bukti berupa sati poket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,25 gram, sebuah handphone, dompet, dan sepeda motor tersangka.

Memang, diakui Farid Fathoni, dalam beberapa hari terakhir jajaran Polres Malang melakukan penangkapan para pengedar narkoba (narkotika dan obat terlarang) di depan sejumlah toko modern yang ada di berbagai wilayah.

Hal ini seteleh diduga para pengedar merasa depan toko modern menjadi tempat strategis dan aman untuk melakukan transasksi narkoba.

"Makanya, jajaran Polres Malang intensif melakukan pengamanan dan pemantauan di sejumlah kawasan toko modern.

"Dan bagi tersangka pengedar narkotika akan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved