Malang Raya
Kebijakan Pemerintah Harus Berlandaskan Partisipasi Publik
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kebijakan pemerintah harus berlandaskan pada asas transparansi dan partisipasi publik. Demikian pesan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 di halaman Balai Kota Malang, Rabu (25/4/2018).
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan, otonomi daerah yang bersih dan demokratis bukan hanya menjalankan kewenangan otonomi daerah yang berlandas Undang-undang yang berlaku. Tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan. Sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Oleh karena itu agar terciptanya Nawacita, otonomi daerah harus diselenggarakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum, dan partisipatif.
Semua pesan dalam sambutan Mendagri itu dibacakan oleh Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi di upacara tersebut. Upacara ini untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan pusat sampai dengan daerah.
Hari Otonomi Daerah tahun ini bertema “mewujudkan Nawacita melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis”.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah ini juga diarahkan untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya agar terwujudnya tujuan utama Otonomi Daerah yaitu peningkatan kesejahteraan Rakyat yang melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing, kreatifitas, serta inovasi.
“Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan terbagai terobosan. salah satunya menerbitkan peraturan nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawasan intern pemerintah (apip) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada inidikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana” ujar Wahid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pejabat-pemkot-malang_20180425_180330.jpg)