Breaking News

Kediri

Nenek 72 Tahun Masih Produksi Minuman Keras di Kediri

#KEDIRI - Minarsih alias Cik Min (72), pemilik Toko Jamu Kondang Rasa di Jl Sersan KKO Harun kembali digrebek polisi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi memperlihatkan barang bukti ungkap pabrik miras skala rumahan, Rabu (25/4/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pabrik minuman keras (miras) yang diproduksi Minarsih alias Cik Min (72) pemilik Toko Jamu Kondang Rasa di Jl Sersan KKO Harun kembali digrebek polisi.

Seluruh bahan baku dan peralatan pembuat miras diamankan di Mapolresta Kediri, Rabu (25/4/2018).

Dari lokasi toko jamu yang dipakai memproduksi miras diamankan barang bukti 11 jeriken ukuran 30 liter berisi arak murni.

Diamankan juga 6 jeriken ukuran 30 liter isi miras oplosan, 4 jeriken ukuran 5 liter isi anggur murni.

Sementara peralatan pembuat miras yang diamankan terdiri 2 buah corong air, 1 potong selang air, 23 botol plastik kecil, 144 botol besar miras oplosan, sebuah ember warna hijau untuk proses produksi, 3 karung botol plastik besar, jeriken 30 liter isi miras dan anggur murni serta uang Rp 200.000 hasil penjualan miras.

Tersangka telah mengoplos sendiri bahan-bahan pembuat miras yang terdiri alkohol, arak, air, gula tebu dan sitrun. Bahan ini kemudian diaduk serta dimasukkan botol plastik dan dijual di tokonya.

Dari pengakuan Minarsih sudah sekitar 6 tahun menekuni industri miras oplosan. Tersangka pernah diamankan petugas pada 22 Juni 2016 karena memproduksi miras oplosan. Saat disidang di PN Kota Kediri tersangka hanya diganjar hukuman dua bulan penjara.

Sementara bahan baku alkohol dan arak dikirim seseorang dari Solo yang tidak diketahui identitasnya. Miras produksi Minarsih banyak dikonsumsi warga Kota Kediri.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, saat ini sampel miras oplosan buatan Minarsih masih dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk mengetahui kandungan kadar alkoholnya. "Barang bukti yang disita hampir 2.000 liter," jelasnya.

Rata-rata miras oplosan buatan Minarsih setiap hari laku 20 botol isi 1,5 liter. Setiap botol biasa dijual Rp 25.000 sehingga omsetnya dalam sehari bisa mencapai Rp 500.000 atau Rp 15 juta dalam sebulan. "Tersangka selain jualan jamu juga jualan miras oplosan," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Serta Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved