Pamekasan
Polres Pamekasan Ciduk 8 Tersangka Sabu dan Miras
Kedelapan tersangka itu diciduk aparat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 20189, yang berlangsung selama 12 hari.
Penulis: Muchsin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Aparat Polres Pamekasan, Madura, menangkap dan menahan delapan orang, yang terlibat berbagai kasus kiriminal di Pamekasan. Di antaranya pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, kepemilikan pil koplo dan miras oplosan.
Kedelapan tersangka itu diciduk aparat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 20189, yang berlangsung selama 12 hari, mulai Jumat (13/4/2018) hingga Selasa (24/4/2018), yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Mohammad Sjaiful.
Di antara delapan tersangka itu, Ahmad Muraki (36), warga Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu. Darus Salam (42), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Dede Zakaria (22), Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan dan Samiawi (30), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Keempat tersangka ini terlibat pengguna sabu dan pengedar.
Selanjutnya tiga tersangka penjual miras oplosan, yakni Linda (38), Jl Trunojoyo, Pamekasan. Lalu Abdul Halim (38), warga Jl Sersan Mersrul III, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan dan Bu Tima (70), warga Jl Jagalan, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan. Sedang tersangka Mohammad Kudus (30), warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, pengedar pil koplo.
Dari delapan tersangka itu, petugas menyita sabu seberat 1.36 gram, berserta sejumlah alat hisap. Kemudian sebanyak 935 butir pil koplo. Lalu 84 botol miras dan 50 botol miras oplosan, yang dikemas dalam bentuk botol bekas minuman mineral.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Mohammad Sjaifu, Rabu (25/4/2018), mengatakan, delapan tersangka yang ditahan saat ini merupakan pelaku yang menjadi target operasi (TO) untuk penyalahgunaan narkoba.
“Untuk pelaku tersangka sabu ini, masih kami kembangkan dan kami dalami dari mana mendapatakan barangnya. Sedang untuk miras oplosan itu, tersangka mengaku jika barang itu dipasok dari luar Pamekasan. Harga per botol besar Rp 20.000 sedang botol tanggung Rp 10.000,” ujar AKBP Teguh Wibowo.