Jumat, 24 April 2026

Malang Raya

1.035 Liter Miras Trobas dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Sebanyak 2.500 botol minumah keras berbagai merk dan arak jowo (arjo) trobas serta 1.035 liter bahan baku pembuat trobas.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
ahmad amru muiz
Pemusnahan ribuan miras botol dan 1.035 liter miras arjo trobas hasil 11 hari Operasi Tumpas Narkoba 2018 Polres Malang, Kamis (26/4). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sebanyak 2.500 botol minumah keras berbagai merk dan arak jowo (arjo) trobas serta 1.035 liter bahan baku pembuat trobas dalam tandon dimusnahkan Polres Malang.

Di samping itu 128 tersangka dalam kasus miras diamankan dimana dua tersangka produsen arjo trobas diproses hukum lanjut, dan 126 tersangka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena sebagai penjual saja.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengungkapan produsen miras arjo trobas dan pengamanan miras dari para penjual dilakukan oleh Polres bersama 30 Polsek jajaran diwilayah hukum Polres Malang selama 11 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 Polres Malang.

"Pengamanan botol miras yang beredar di masyarakat dan membongkar produsen miras arjo trobas juga sebagai upaya melindungi masyarakat Kabupaten Malang," kata Yade Setiawan Ujung, Kamis (26/4/2018).

Dijelaskan Yade Setiawan Ujung, di Kabupaten Malang ada empat wilayah Kecamatan yang saat ini diduga sebagai daerah penghasil miras arjo trobas. Yakni wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Bantur, dan Kecamatan Pagelaran yang semuanya ada di wilayah Malang Selatan.

"Di wilayah tersebut terus menjadi atensi kami dilakukan pengawasan produsen arjo trobas tersebut," ucap Yade Setiawan Ujung.

Lebih lanjut dikatakan Yade Setiawan Ujung, keberadaan arjo trobas tersebut cukup membahayakan masyarakat. Karena selain diproduksi secara tradisional oleh masyarakat sehingga sulit diawasi, juga kadar metanol dalam arjo trobas hasil fermentasi ketan hitam dan ragi serta bahan lain pembuat miras tidak diketahui persentasenya. Dengan demikian arjo trobas bila kadar metanolnya sampai diatas 90 persen cukup membahayakan bila dikonsumsi dan bisa sebagai racun.

"Itulah yang mungkin terjadi hingga peminum arjo trobas yang juga dikenal miras oplosan tersebut seringkali membawa korban, bahkan hingga meninggal dunia," tandas Yade Setiawan Ujung.

Sedangkan untuk hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba, dikatakan Yade Setiawan Ujung, diamankan sebanyak 139 tersangka pengedar Narkoba. Dengan barang bukti ganja seberat 54,19 gram, shabu seberat 15,4 gram, ekstasi 2 butir, dan obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 715 butir.

"Untuk wilayah Okerbaya sendiri banyak beredar di 14 kecamatan di Kabupaten Malang. Dan untuk sabu-sabu di wilayah Kepanjen dan Sumbermanjing Wetan yang banyak terjadi kasusnya," ucap Yade Setiawan Ujung.

Sementara Wakil Bupati Malang, H Sanusi mengatakan, melihat hasil Operasi Tumpas Narkoba 2018 pihaknya cukup prihatin. Terlebih dibongkarnya dua produsen miras arjo trobas yang beroperasi di Kabupaten Malang.

"Tentunya Pemkab Malang melihat hal itu akan berupaya ikut melakukan pengawasan melalui perangkat yang ada. Dan kami berterima kasih pada Polres Malang yang telah mengamankan miras dan narkoba yang jelas merusak kehidupan masyarakat itu," tutur Sanusi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved