Surabaya

Keroyok Pelajar, Lima Remaja Ini Hanya Diputus Pembinaan 15 Hari

Pelesetan hymne terjadi setelah kedua sekolah tersebut bertemu dalam pertandingan basket di Jalan A Yani.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
Sudarma Adi
Dua terdakwa saat masuk ruang sidang anak di PN Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus pengeroyokan lima pelajar SMA Al Falah terhadap pelajar SMAN 17 Surabaya hanya berakhir dengan hukuman pembinaan. Lima pelajar SMA ini diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman pembinaan selama 15 hari di Panti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Adika, Surabaya.

Sidang yang digelar tertutup di PN Surabaya itu mengagendakan tuntutan sekaligus putusan. Adapun kelima terdakwa yang menjalani sidang adalah RW (17), JA (17), AG (16), AR (15), dan IH (16).

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid lebih dulu membacakan tuntutan pada lima terdakwa. Mereka dituntut dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menyatakan lima anak telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan meminta hukuman pembinaan selama satu bulan,” tutur Fathol Rasyid, Kamis (26/4/2018).

Setelah surat tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Hizbullah lalu langsung memutus kelima anak ini dengan hukuman pembinaan selama 15 hari. “Hukuman adalah pembinaan selama 15 hari,” katanya.

Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Fariji menilai vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU karena terdakwa masih berstatus pelajar.

“Mereka masih tercatat sebagai pelajar yang sebentar lagi akan menghadapi ulangan,” ujarnya.

Selain itu, dari penjelasan majelis hakim, pembelaan terdakwa tak sepenuhnya diterima. Hanya saja, hakim mengambil jalan tengah yakni menjadi 15 hari pembinaan di Panti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Adika. “Jadi selama ini sudah menjalani 10 hari sekarang tinggal lima hari saja di sana. Itu karena korban dan terdakwa sudah saling bermaafan,” tandasnya.

Kasus ini bermula pada tanggal 12 Desember 2017 lalu, diduga karena saling ejek tentang pelesetan hymne sekolah. Pelesetan hymne terjadi setelah kedua sekolah tersebut bertemu dalam pertandingan basket di Jalan A Yani.

Pelesetan hymne ini viral di sosial media, lalu salah satu alumnus memberitahu hal itu kepada salah satu terdakwa. Lalu korban AMW dikeroyok di kawasan Jalan Kedung Baruk, Surabaya, yang mengakibatkan luka memar di kepala dan lecet di bibirnya. Oleh sebab itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rungkut.

Tags
Surabaya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved