Mojokerto
Polisi Mojokerto Tangkap Penista Agama asal Sidoarjo
Dia ditangkap ketika berada di sebuah rumah di Dusun Jarakan Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap Rendra Hadi Kurniawan, warga Gedangan, Sidoarjo terduga ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.
Dia ditangkap ketika berada di sebuah rumah di Dusun Jarakan Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M. Fery mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait video di media sosial yang viral tentang ujaran kebencian terhadap agama. Dia bersama Kasat Intel dan Kabagops serta Kasat Sabhara bersama anggota kemudian menangkap pelakunya di kediamannya.
"Informasinya keberadaan pelaku di Trawas kami lakukan penangkapan kemudian diamankan di Polres Mojokerto," ujarnya kepada Surya.
Fery mengatakan pelaku sempat dilakukan interogasi terkait perbuatannya video rekaman yang diduga penodaan agama
yang telah viral di media sosial.
"Pelakunya langsung dibawa ke Polda Jatim didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata," ungkapnya
Ferry yang juga ikut mengawal pelaku ke Polda Jatim tersebut menuturkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku beragama Islam. Adapun motif pelaku membat video yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama itu didasari bisikan yang diperolehnya.
Dalam rekaman video viral dimedsos pelaku telah menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad yang juga menjelek-menjelekkan umat Islam dan lainnya.
"Alasan pelaku melakukan hal itu yakni
mempunyai penglihatan lain bahwa yang dia sampaikan itu benar," pungkasnya.
"Pelaku telah dibawa ke Polda lebih lanjut tunggu hasil penyidikan," imbuhnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penista-agama-ujaran-kebencian-sidoarjo-mojokerto_20180426_155243.jpg)