Kediri
Juragan Pabrik Miras Ngadiluwih Raih Omzet Rp 6 Juta Sehari
Tersangka Agung biasa menjual miras ke wilayah Blitar dan Kabupaten Malang. Dalam sehari, omset transaksi miras mencapai Rp 6 jutaan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Penyidikan kasus pabrik miras di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Kediri.
Barang bukti dan tersangka pembuat miras atas nama Agung Priyono (58) telah diboyong penahanannya ke Mapolres Kediri.
"Kasusnya sekarang ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Kediri. Kami hanya penanganan awalnya saja," ungkap AKP Sochib Dimyati, Kapolsek Ngadiwulih kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/4/2018).
Pengusutan diambil alih Unit Pidsus Satreskrim karena yang diungkap merupakan produsen miras dengan wilayah edar antar daerah.
Tersangka Agung biasa menjual miras ke wilayah Blitar dan Kabupaten Malang. Dalam sehari, omset transaksi miras mencapai Rp 6 jutaan.
AKP Fatih Hanif Wicaksono, Kasatreskrim Polres Kediri, saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya masih memeriksa tersangka pembuat miras. "Belum ada tambahan tersangka," jelasnya.
Sejumlah tetangga Agung Priyono saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM menyebutkan, untuk membuat miras tersangka tidak bekerja sendiri. Ada sejumlah orang yang biasa membantu dalam proses produksi dan pengedaran miras ilegal.
"Ada dua sampai tiga orang yang biasa keluar masuk rumahnya," jelasnya.
Selama ini ada beberapa orang yang biasa keluar masuk ke rumah tersangka yang berdekatan dengan pasar. Termasuk ikut membantu mengedarkan miras dengan kendaraan milik tersangka mobil Kijang nopol AG 1643 A warna abu-abu.
Agung mengemas produk miras buatannya menggunakan botol plastik.
Selanjutnya miras diberi label merk seperti Bintang Kuntul, Tomy Staenly, Mc Donald dan Vodka. Miras ini diproduksi di ruangan berukuran 3 x 3 meter di dalam rumahnya.
