Pasuruan
Pria Pasuruan Umur 64 Tahun Masih Jual Minuman Keras Sebanyak ini
BARANG BUKTI: 14 dus miras jenis Mc Donald, delapan dus arak jowo, dua dus Topi miring, 14 dus arak botol kecil, 23 dus arak botol besar, dll.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Susahnya mencari pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan, membuat Mardi, pria parubaya ini tidak memiliki pilihan lain.
Pria berusia 64 tahun ini berjualan minuman keras (miras) sejak beberapa tahun yang lalu. Penjualan barang haram itu akhirnya diketahui Tim Satgas Anti Miras Polres Pasuruan.
Gudang milik warga Dusun Getak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini digerebek tim Satgas Anti Miras Polres Pasuruan, Jumat (27/4/2018) pagi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 14 dus miras jenis Mc Donald, delapan dus arak jowo, dua dus Topi miring, 14 dus arak botol kecil, 23 dus arak botol besar, 18 botol vodka gepeng, dan 16 botol Mansion wisky gepeng.
Penggerebekan ini sempat menemui kendala, saat Mardi tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, saat ditanya Mardi ini berpura - pura sakit.
Kondisinya memang sudah sepuh, untuk berkomunikasi pun dia sudah kesulitan. Badannya bergetar. Namun, setelah dijelaskan pelan-pelan, dia mulai mengakui perbuatannya.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, tim satgas anti miras ini akan memberantas semua peredaran miras di Pasuruan. Dari berbagai jenisnya, dan skapa penjualnya juga akan diberantas.
Kata Raydian, kematian beberapa orang yang terjadi di sejumlah daerah akibat miras dan oplosan ini menjadi sebuah pelajaran.
"Jangan sampai terjadi di Pasuruan. Ini tim sedang patroli, siapa saja yang berjualan atau memperdagangkan miras akan disikat tuntas. Termasuk Mbah Mardi, usianya sudah 64 tahun, tapi dia menjual miras di warungnya, ya kami tindak tegas,' katanya.
Dia menjelaskan, untuk barang bukti, langsung diamankan. Yang bersangkutan, Mardi akan menjalani pemeriksaan dan tentunya juga akan menjalani proses hukum yang ada atau yang berlaku di Pasuruan, sesuai dengan perda yang ada.
Dalam pemeriksaan, Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan bahwa Mardi sudah lama menjual miras. Sistemnya, yang bersangkutan tidak kulakan. Dia hanya menerima kiriman dari sales yang datang ke tempatnya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Sekarang, Mardi dibantu anaknya dalam berjualan miras. Ini yang tidak benar," terangnya.
Mardi mengaku setiap satu dus miras mendapatkan keuntungan yang beragam. Bisa saja Rp 50.000 per kardusnya, dan terkadang juga bisa lebih. Kata dia, tergantung jenis miras yang terjual. Ia mengaku biasanya menjual miras dalam bentuk partai atau eceran, tergantung permintaan.
"Mau jual apa, sekarang cari uang juga susah. Paling gampang jual miras dan keuntungan yang sangat besar," akunya singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kecamatan-pandaan-ini-digerebek-tim-satgas-anti-miras-polres-pasuruan_20180427_150240.jpg)