Malang Raya

Warga Kejar Pembeli Rokok, Ternyata Simpan Belasan Lembar Uang Palsu

#MALANG - Barang bukti uang palsu sebanyak tiga lembar Rp 50 ribu, 15 lembar uang Rp 100 ribu, uang asli kembalian beli rokok Rp 34 ribu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
Polisi menangkap Sumadi (51), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atas tuduhan mengedarkan uang palsu. 

SURYAMALANG, WAGIR -  Polisi menangkap Sumadi (51), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atas tuduhan mengedarkan uang palsu.

Polisi pun menyita barang bukti uang palsu sebanyak tiga lembar Rp 50 ribu, 15 lembar uang Rp 100 ribu, uang asli kembalian beli rokok Rp 34 ribu.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni mengatakan, terungkapnya peredaran upal tersebut berawal dari tersangka yang membeli rokok di salah satu toko di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Awalnya pemilik toko tidak menyangka tersangka membeli rokok dengan upal pecahan Rp 50 ribu," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (29/4/2018).

Setelah memberikan uang kembalian pada tersangka, pemilik toko merasa curiga dengan uang Rp 50 ribu dari tersangka.

Selanjutnya, pemilik toko dibantu tetangganya memeriksa uang dari tersangka.

Curiga uang tersebut palsu, pemilik toko bersama sejumlah warga menghentikan tersangka yang kebetulan pergi belum jauh.

Setelah ditunjukkan uang yang diberikan tersangka ternyata palsu, pemilik toko bersama warga mengamankan tersangka.

Warga pun melaporkan ulah tersangka mengedarkan uang palsu ke Polsek Wagir.

"Menerima laporan warga ada tersangka pengedar upal, jajaran Polsek Wagir langsung datang ke lokasi mengamankan tersangka pengedar upal," ucap Farid Fathoni.

Petugas menemukan sejumlah uang diduga palsu dari saku tersangka pengedar.

"Hingga kini, jajaran Polsek masih terus melakukan pengembangan atas kasus peredaran upal tersebut. Termasuk dari mana upal itu berasal karena diduga tersangka hanya sebagai pengedarnya," tutur Farid Fathoni. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved