Malang Raya
Mobil Xenia Ugal-ugalan Cederai Banyak Korban di Kota Malang, Terungkap Identitas Si Pengemudi
Asfuri juga menghimbau agar warga yang menjadi korban melapor agar pelaku bisa dituntut dengan tuntutan lain.
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polres Malang Kota mengamankan Agus Supriono (37) warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan Ricky Yanuar (23) warga Bunulrejo, Kota Malang.
Dua orang itu berada di dalam mobil Daihatsu Xenia yang menabrak sejumlah pengguna jalan pada Senin (30/4/2018) malam. Ricky saat itu menjadi pengemudi mobil.
Ada fakta lain yang dijelaskan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat gelar rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (1/5/2018). Kedua pelaku ternyata positif menggunakan sabu-sabu. Hal itu terbukti dari hasil tes darah oleh kepolisian.
Baca: Pelaku Curanmor Kabur Kendarai Xenia di Malang, Ugal-ugalan di Jalan Hingga Celakai 7 Korban
“Namun barang bukti sabu-sabu tidak ada karena sudah habis dikonsumsi,” ujar Asfuri, Selasa (1/5/2018).
Keduanya menggunakan sabu di dalam mobil sewaan saat berhenti di Jl Kalisari. Saat sabu-sabu habis, keduanya ingin membeli lagi namun tidak memiliki uang.
Kemudian muncul ide untuk mencuri motor dan menjualnya. Dari Jl Kalisari, keduanya bergeser ke Jl Lahor. Di sana, Ricky dan Agus melihat ada sepeda motor Beat Nopol N 2022 ABL yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan.
Ricky pun saat itu langsung mencoba mencuri motor itu dengan menggunakan Kunci T. Namun aksinya itu diketahui warga. Ricky segera berlari menuju mobil ketika aksinya ketahuan.
“Ada warga yang mengetahui lalu diteriaki maling. Dia sempat ditendang dan jatuh namun masih kabur lagi,” imbuh Asfuri.
Berada di bawah pengaruh sabu dan dikejar oleh warga, Ricky langsung menancap gas mobil sebagai upaya melarikan diri. Namun di sepanjang jalan, Ricky tidak mengendalikan mobilnya dengan baik.
Baca: Terkait Mobil Xenia yang Celakai Banyak Korban di Kota Malang, Kapolres Beri Imbauan Ini
Dari penjelasan Asfuri, Ricky menabrak sejumlah pengendara lainnya sehingga mengalami luka-luka. Pelariannya itu akhirnya berhenti di Jl Raya Sawojajar setelah menabrak besi.
Setelah menabrak tiang besi, mobil berhenti. Warga seketika mengerumuni mobil dan menghakimi keduanya. Tak lama kemudian polisi datang untuk mengamankan.
“Dikembangkan penyidik, yang bersangkutan adalah residivis. Selain berupaya mengambil motor, ternyata pada 15 April lalu keduanya juga mencuri motor Mio di Kota Malang,” terang Asfuri.
Agus adalah residivis ranmor pada 2007. Sedangkan Ricky adalah residivis pencurian kabel. Kata Asfuri, keduanya saat ini dituntut pasal 363 KUHP.
Asfuri juga menghimbau agar warga yang menjadi korban melapor agar pelaku bisa dituntut dengan tuntutan lain.
Sejauh ini Polres Malang Kota belum menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban. Polisi pun belum mengetahui nama-nama korban akibat ulah ceroboh Agus dan Ricky.