Nasional
Tak Jadi Banding, Setya Novanto Menerima Vonis 15 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
SURYAMALANG.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dia memutuskan tidak banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor.
"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (30/4/2018), seperti dikutip Antara.
Baca: Terbukti Lakukan Korupsi Proyek e-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Baca: Reaksi Setya Novanto soal Tidur atau Pingsan setelah Kecelakaan
"Kalau KPK banding, kami juga banding," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Adapun sebelumnya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Diberitakan sebelumnya, Novanto divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik
KPK sebelumnya menerima putusan majelis hakim.
Baca: Setya Novanto: Waduh, Mohon Maaf, Nanti Saya Disalahkan Tuhan
Baca: Setya Novanto Bilang, Fredrich Yunadi Bukan Mengundurkan Diri
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan, putusan tersebut telah memenuhi harapan KPK.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana 16 tahun penjara.
"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding," ucapnya.
"Karena kita menganggap sudah lebih dari dua per tiga."
"Dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Sehingga, kata Laode, tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding.
Baca: Hotman Paris Blak-blakan jika Ada Pengacara yang Ngebet jadi Menteri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bajingan-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-ktp-elektronik-setya-novanto_20180222_213940.jpg)