Alasan Roy Suryo Cs Belum Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi, LBH Muhammadiyah: Penyidik Pikir Dua kali

Alasan Roy Suryo Cs belum dipenjara kasus ijazah Jokowi, LBH Muhammadiyah sebut ketakutan polisi hingga penyidik yang masih berpikir dua kali.

|
Youtube KOMPASTV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ketika hadir dalam program BOLA LIAR pada Jumat (2/1/2026) di KompasTV menunjukkan dua lembar kertas salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kini LBH Muhammadiyah mengurai alasan Roy Suryo Cs belum ditahan oleh polisi, penyidik disebut pikir dua kali. 

Ringkasan Berita:
  • Pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. 
  • Namun, Gufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah mengungkapkan adanya alasan non-teknis, yakni penyidik "pikir dua kali" untuk menahan mereka karena dukungan publik yang sangat besar.
  • BH Muhammadiyah menilai kasus ini sejak awal terkesan dipaksakan dan bermuatan politik.

SURYAMALANG.COM, - Status penahanan Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik, sebab sejauh ini para tersangka hanya menjalani wajib lapor. 

Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebut ada pertimbangan non-teknis yang membuat penyidik Polda Metro Jaya belum menjebloskan para tersangka ke penjara. 

Menurut Gufroni, kuatnya dukungan masyarakat membuat kepolisian berpikir dua kali untuk mengambil tindakan penahanan guna menghindari gejolak dan energi bangsa yang tersedot pada kasus yang dinilai bermuatan politik ini.

LBH Muhammadiyah sebelumnya turut mendampingi dan menjadi salah satu anggota tim pengacara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Baca juga: Klaim Roy Suryo Ada Tokoh Kunci yang Bakal Bongkar Rahasia Ijazah Jokowi: Dulu Pernah Menasihati

Namun, menurut Gufroni, polisi masih ragu untuk menahan Roy Suryo cs karena khawatir akan menimbulkan kegaduhan.

"Roy Suryo sampai hari ini enggak ditahan. Ada alasan objektif, ada alasan subjektif misalnya kan. karena apa? ,emang dukungan publik itu luar biasa, sehingga penyidik berpikir dua kali" ungkapnya di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Minggu (4/1/2025).

"Kalau Roy Suryo ditahan waktu pemeriksaan, itu apa enggak gaduh itu se Indonesia?" imbuhnya. 

Baca juga: Dituduh Kongkalikong dengan SBY Serang Ijazah Jokowi, Megawati Pertimbangkan Jalur Hukum

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ketika hadir dalam program BOLA LIAR pada Jumat (2/1/2026) di KompasTV. Kini Roy Suryo mengungkapkan, ada seorang 'tokoh kunci' yang mengetahui persis perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan sosok itu disebut akan segera berbicara ke publik.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ketika hadir dalam program BOLA LIAR pada Jumat (2/1/2026) di KompasTV. Kini LBH Muhammadiyah mengurai alasan Roy Suryo Cs belum ditahan oleh polisi, penyidik disebut pikir dua kali. (Youtube KOMPASTV)

Sebab, kata Gufroni, perkara yang disampaikan oleh Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi itu mewakili rakyat Indonesia.

"Apa yang disuarakan Roy Suryo itu mewakili jutaan orang, ratusan juta orang masyarakat yang menginginkan agar kebenaran harus diungkap, sekalipun itu pahit," katanya.

Gufroni pun menyebut bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

"Ada unsur non teknis juga di dalamnya. Maka sekali lagi kepada penyidik, terutama penyidik Polda Metro Jaya, untuk menghentikan kegaduhan," ucapnya.

Oleh karena itu, Gufroni meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menghentikan proses penyidikan kasus ini dan mengeluarkan SP 3.

Baca juga: Langkah SBY Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi, Siap Tempuh Jalur Hukum

SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

"Ini kan luar biasa, ini energi bangsa tersedot juga. Penetapan 8 orang tersangka ini memang harus segera dihentikan. Dengan berani penyidik mengeluarkan SP 3," tegasnya.

Polisi sebelumnya mengungkapkan alasan belum menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved