Malang Raya

Polisi Gerebek Penjual Jamu Ginseng Berbahan Miras Oplosan di Pakis Malang

Polres Malang melakukan penggerebekan penjual jamu ginseng berbahan miras oplosan di Pasar tradisional di Kecamatan Pakis.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Sejumlah bukti bahan baku jamu ginseng dari oplosan miras yang diamankan Polres Malang dari tersangka penjual jamu di pasar tradisional Pakis Kabupaten Malang, Rabu (2/5/2018). 

SURYAMALANG.COM, PAKIS - Polres Malang melakukan penggerebekan penjual jamu ginseng berbahan miras oplosan di Pasar tradisional di Kecamatan Pakis.

Dari tangan penjual jamu ginseng, Mahmud (54) warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diamankan barang bukti 1,5 liter alkohol berkadar 70 persen, 1 liter miras oplosan dalam wadah jirigen ukuran 10 liter, 2 liter sisa ginseng atau oplosan miras dalam wadah teko plastik, 5 jirigen kosong ukuran 25 liter, 5 botol beras kencur, 4 botol sirup anggur, dan 6 botol kuku bima cair.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbrada menjelaskan, penggerebekan terhadap penjual jamu ginseng berbahan miras oplosan itu berawal dari laporan masyarakat. Jika penjual jamu di pasar Pakis tersebut menjual minuman keras yang di oplos.

"Kami pun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, hasilnya benar ternyata bahan baku minuman jamu ginseng yang dijual berasal dari alkohol yang dicampur air teh dan juga kuku bima," kata Adrian Wimbrada mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (2/5/2018) sore.

Dijelaskan Adrian, untuk satu gelas kecil jamu ginseng tersebut tersangka menjual dengan harga Rp 3.000.

Sementara untuk satu liter jamu ginseng yang terbuat dari alkohol berkadar 70 persen, tersangka menjualnya dengan harga Rp 15 ribu per liternya.

Dari keterangan tersangka, menurut Adrian, tersangka membeli alkohol kadar 70 persen di Apotek. Kemudian alkohol tersebut dicampur air teh kemudian dijual ke pembeli dengan dalih minumam ginseng.

Dan tingginya kadar alkohol dan miras oplosan yang dijual tersangka dikatakan sebagai jamu ginseng cukup membahayakan tubuh manusia apabila dikonsumsi.

Itu dikarenakan cairan alkohol yang di oplos tersebut akan mengeluarkan api bila dituangkan ke lantai dan disulut dengan korek api.

"Jadi perbuatan tersangka itu cukup membahayakan masyarakat. Tersangka kami jerat dengan pasal 204 KUHP sub pasal 8 ayat 1 junto pasal 62 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindingan konsumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutur Adrian Wimbrada.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved