Malang Raya

Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Malang Berujung Ketidakjelasan

Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem, Lukito Eko Purwandono berujung ketidak jelasan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Lukito Eko Purwandono (kanan) selepas bebas dari penjara. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN
Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem, Lukito Eko Purwandono berujung ketidak jelasan. Ini setelah surat usulan PAW terhadap anggota DPRD dari Partai Nasdem yang sempat dikirim DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang tidak diketahui keberadaanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Unggul Nugroho mengatakan, pihaknya sempat mengetahui surat usulan PAW tersebut pada tahun lalu. Saat itu, atas usulan PAW tersebut sudah disikapi Pimpinan DPRD dengan meneruskan ke Bupati Malang.

"Setelah itu kami tidak tahu menahu sampai dimana prosesnya. Apakah oleh Bapak Bupati sudah diteruskan ke Gubernur Jatim atau belum. Nyatanya Gubernur Jatim juga belum ada SK PAW terhadap Pak Lukito," kata Unggul Nugroho, Kamis (3/5/2018).

Dijelaskan Unggul Nugroho, sebenarnya sesuai aturan perundangan yang ada untuk usulan PAW terhadap anggota DPRD dari Partai Nasdem tersebut belum bisa dilakukan. Meskipun anggota DPRD tersebut terlibat kasus hingga di vonis bersalah. Akan tetapi, untuk ancaman jeratan hukum terhadap anggota DPRD itu dibawah 5 tahun maka belum masuk pelanggaran berat sehingga harus di PAW. Demikian pula untuk aturan ketidak hadiran anggota DPRD dalam kegiatan DPRD Kabupaten Malang secara berturut-turut selama enam bulan sehingga bisa diusulkan PAW, juga tidak terpenuhi. Karena anggota DPRD tersebut tidak hadir dalam kegiatan DPRD hanya selama 3 bulan saja berdasar absensi kehadiran terlepas sedang dimana dan kenapa anggota DPRD itu tidak bisa hadir.

"Jadi bila melihat aturan yang ada maka usulan PAW pada Pak Lukito jelas belum memenuhi syarat. Mungkin itu menjadikan usulan PAW belum bisa dilakukan hingga sekarang," ucap Unggul Nugroho.

Untuk itu, harap Unggul Nugroho, sejumlah pihak yang mempertanyakan soal usulan PAW terhadap anggota DPRD dari Partai Nasdem bisa memahami dan mencermati aturan yang ada. Dan justru bisa menyalahi aturan bila usulan PAW tersebut dipaksakan oleh sejumlah pihak demi kepentinganya.

"Maka dari itu, Pimpinan DPRD akan berhati-hati dalam persoalan PAW itu. Karena semua persyaratan usulan PAW anggota DPRD harus terpenuhi," ucap Unggul Nugroho.

Sementara Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Malang, Ahmad Faiz mengatakan, pengurus DPD Nasdem Kabupaten Malang hingga kini belum menerima pelimpahan keputusan terkait usulan PAW terhadap anggota DPRD dari kepengurusan DPD Partai Nasdem Kabupaten Malang yang lama. Dengan demikian, pengurus DPD Partai Nasdem hingga kini juga tidak mengetahui bagaimana proses usulan tersebut dan sampai sejauh mana prosesnya di DPRD Kabupaten Malang jika sudah pernah diusulkan.

"Jadi sampai saat ini kami tidak mengerti apapun soal usulan PAW tersebut. Bila saat ini ada sejumlah pihak yang mempertanyakan soal usulan PAW itu pasti kami jawab tidak tahu. Karena kami tahunya ada usulan PAW pada Pak Lukito dari media," kata Ahmad Faiz.

Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasdem, Lukito Eko Purwandono mengatakan, pihaknya menganggap soal adanya usulan PAW sebagai anggota DPRD sudah selesai. Karena usulan PAW tersebut terjadi ketika dirinya sedang menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya.

Di samping itu, tambah Lukito, alasan dan dasar dari usulan PAW tersebut juga tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang.

"Jadi bagi kami adanya usulan PAW sudah tidak ada. Apalagi kami kembali menjadi pengurus Partai Nasdem. Lagipula, hingga kini kami tidak menerima SK dari DPP Partai Nasdem terkait usulan PAW tersebut," kata Lukito Eko Purwandono.

Untuk itu, tambah Lukito, pihaknya menilai adanya sejumlah pihak yang mencoba mengungkit usulan PAW terhadap dirinya sebagai dinamika politik semata. Hal itu cukup wajar mendekati Pemilu Legislatif tahun depan.

"Yang jelas, kami akan tetap menjalankan amanat rakyat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang sebaik-baiknya," tutur Lukito Eko Purwandono.

Tags
Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved