Malang Raya
Bupati Malang Rendra Kresna Tak Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Ramadan, Tapi
Dijelaskan Rendra, aturan untuk operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Bulan Ramadan, tempat hiburan di Kabupaten Malang diperbolehkan beroperasi.
Hanya saja, operasional tempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotik, kafe, panti pijat maupun lainnya harus mengkuti ketentuan jam beroperasi yang telah ditentukan.
Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, apabila di bulan Ramadan ada tempat hiburan yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan maka Satpol PP bisa melakukan penertiban dan penutupan.
"Pembatasan jam operasional tempat hiburan itu sama ketentuannya dengan tahun sebelumnya. Bila ada yang melanggar ya ditindak nantinya," kata Rendra Kresna, kemarin.
Dijelaskan Rendra, aturan untuk operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Aturan tersebut masih sama dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan tahun lalu.
Aturan tersebut, ungkap Rendra, secara bisnis dirasa merugikan karena tempat hiburan malam hanya buka dalam tempo singkat jika dibanding dengan bulan bukan Ramadan.
Namun pemberlakuan jam operasional bagi tempat hiburan malam di Kabupaten Malang tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
"Jadi, bila pemilik tempat hiburan merasa ketentuan jam operasional dirasa merugikan ya lebih baik tutup sementara dulu selama bulan Ramadhan," tutur Rendra Kresna.