Rabu, 8 April 2026

Malang Raya

Zonasi PPDB SMAN di Kota Malang Dibagi Berdasarkan Kecamatan

Ada yang baru dalam pembagian zonasi SMAN dalam PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2018/2019 nanti.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: yuli
sylvianita widyawati
Juknis PPDB masuk SMAN-SMKN di Jawa Timur akhirnya disosialisasikan, Rabu (9/5/2018). Di SMAN 8 Kota Malang sempat ditempel selebaran ini karena banyak yang menanyakan soal informasi PPDB. Foto diambil, Selasa (8/5/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ada yang baru dalam pembagian zonasi SMAN dalam PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2018/2019 nanti. Dari juknis PPDB yang disosialisasikan kepada MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) se Jatim di Surabaya, Rabu (9/5/2018) oleh Dindik Jatim, untuk zonasi pilihan SMAN dibagi berdasarkan kecamatan.

"Kecamatan di Kota Malang mepet-mepet dengan lokasi sekolah. Jadi satu kecamatan bisa masuk ke dua zona. Siswa bisa memilih sekolah sesuai kemampuan nilainya," jelas Budi Prasetya Utomo, Sekretaris MKKS SMAN Kota Malang kepada Suryamalang.com, Rabu malam (9/5/2018).

Dari juknis, zona 1 meliputi Kecamatan Blimbing, Klojen dan Lowokwaru. Pilihan SMAN 4,5 dan 7. Kemudian zona 2, Kecamatan Blimbing, Kedungkandang dan Lowokwaru. Meliputi SMAN 1,8 dan 9. Zona 3 meliputi Kecamatan Kedungkandang, Klojen yaitu SMAN 2, 3; 6 dan 10. Menurut Budi, dengan zonasi kecamatan lebih fleksibel.

Sebelum mendaftar PPDB, maka siswa harus melakukan pengambilan PIN ke SMAN atau SMKN terdekat mulai 25 Mei-8Juni 2018 mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Selain PPDB reguler online, juga ada offline dan semi online. Sebelumnya digelar PPDB online, akan didahului seleksi jalur prestasi, mitra keluarga dan inklusif.

Selain pengambilan PIN juga ada simulasi PPDB jalur reguler mulai 26 Mei sampai 8 Juni 2018. Sementara pendaftaran mulai 25-28 Juni 2018. Pengumuman pada 29 Juni 2018. Sedang daftar ulang pada 29-30 Juni 2018. Sementara hari pertama sekolah pada 16 Juli 2018.

Haryanto, Kepala SMAN 6 Kota Malang menyatakan sebagai pelaksana kebijakan akan melaksanakannya. Termasuk soal zonasi sekolah. " Untuk sekolah, saya kira tidak adalah masalah. Dan dengan perubahan zonasi dari kelurahan menjadi menjadi kecamatan bahkan satu kecamatan bisa berada di dua zona justru membuka lebar-lebar peluang masyarakat utk menentukan pilihan sekolah yang dituju," papar dia.

Di juknis itu juga menyebutkan ada 111 SMAN dan SMKN yang ditetapkan sebagai sekolah inklusi di PPDB nanti. Di Kota Malang ada lima sekolah. Yaitu SMAN 9, SMKN 2, SMKN 13, SMKN 7 dan SMKN 9. Sementara untuk SMKN tidak ada zonasi. Sebab tidak semua kecamatan memiliki SMKN.

Sedang persentase bagi siswa luar provinsi Jatim sebanyak 1 persen. Sedang dari lintas kota/kabupaten lain di Jatim paling banyak 10 persen. Sedang pagu prestasi 5 persen. Bidik misi 3 persen dan mitra warga 5 persen. Menurut Budi, MKKS SMAN Kota Malang segera menyosialisasikan juknis PPDB ke para anggotannya.

Tags
Malang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved