Teroris Serang Jawa Timur

Perang Melawan Teror, Semua Warga Surabaya Wajib Baca Imbauan Wali Kota Risma Ini

TERORIS BISA MUNCUL DARI MANA SAJA. Waspada. Wali Kota Risma membuat imbauan yang wajib dibaca semua penduduk.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: yuli
habibur rohman
WALI KOTA NGETRAIL - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dibonceng motor trail berkeliling melintasi Jl Kembang Jepun dan memantau jalan akses sekitar Polrestabes Surabaya, Senin (14/5/2018). Akibat ledakan di pintu masuk Polrestabes Surabaya, beberapa jalan ditutup di antaranya Jl Rajawali, Jl Jembatan Merah dan Jl Kembang Jepun. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terus menghimbau kepada masyarakat Surabaya, untuk tetap hati-hati dan waspada.

Jika ada hal-hal mencurigakan, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke nomor darurat Command Center 112.

Surat edaran yang ditujukan camat, lurah, ketua LP/MK, ketua RW, dan ketua RT, berisi sebagai berikut :

Sehubungan dengan kejadian teror di Kota Surabaya dan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dini dan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum sehingga terwujud situasi kondisi yang kondusif serta untuk mencegah terjadiya tindak terorisme, kriminal di lingkungan tempat tinggal dengan menghimbau kepada saudara untuk:

1. Mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap orang Iuar/bukan warga setempat yang ada di wilayahnya, atau warga setempat yang sudah lama meninggalkan kampung halaman, dan ditengarai berperilaku mencurigakan segera melaporkan kepada aparat lingkungan dan keamanan atau telp 112.

2. Meminta data dan warga perumahan dan pemukiman, serta penduduk musiman/pendatang/ orang asing yang tinggal di kos/kontrakan/tempat tinggal dan apabila ada perusahaan/industri, maka data pegawal perusahaan tersebut dukumpulkan di RT / RW.

3. Apabila ada aktivitas yang tidak melibatkan masyarakat setempat dimohon bantuan ketua RT/ RW untuk mencari informasi tentang tujuan diadakannya pertemuan;

4. Mengamati situasi dan kondisi di luar kebiasaan masyarakat setempat sehingga sejak dini dapat diantisipasi untuk pencegahannya;

5. Agar seluruh warga wajib melaporkan tamu yang bermalam/menginap 1 x 24 jam kepada RT/RW setempat disertai kartu identitas.

6. Kepada seluruh Camat dan Lurah untuk senantiasa salung berkoordnnasi dan memonitor perkembangan situasi dan kondisi di wilayah. Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang terkait dengan pengawasan lingkungan di wilayah masing masing.

7. Melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan. ketenteraman den ketertiban umum kepada Lurah atau Camat selaku kepada wilayah atau kepada Polsek / Koramil terdekat atau telepon 112:

9. Apabila terjadi keadaan darurat dan bencana antara lain kebakaran, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, penemuan jenazah, orang tenggelam, konflik sosial, kebocoran gas, puting beliung, segera melaporkan dan menghubungi Command Center No. Telp 112 (bebas pu)sa)

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakannya demi keamanan, ketenteraman dan ketertiban kita bersama. Ditandatangani Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved