Keluarga Sepakat Nikahkan Siwa SD Yang Menghamili Siswi SMP di Tulungagung Lewat Pengadilan Agama
Kasus hamilnya Siswi SMP Yang Dihamili kekasihnya Siswa SD, akhirnya menemukan solusi, kedua pihak keluarga sepakat akan menikahkan anaknya
Penulis: Sarah Elnyora Rumaropen | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.
Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.
"Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," ucap Anang.
Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA Tulungagung.
Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.
"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.