Nasional
Resmi, Nominal THR PNS, TNI dan Polri Gak Hanya Sebesar Gaji Pokok, Pensiunan Juga Dapat
Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
SURYAMALANG.COM -Kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS datang dari Istana Negara , Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Bukan hanya bisa jadi kabar gembira bagi PNS, kabar terkait THR dan gaji ke-13 ini juga berlaku untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Baca: Bocoran Baru Jadwal Penerimaan CPNS 2018, Berikut Formasi yang Paling Banyak Diterima
Baca: Setelah Ayu Ting Ting, Giliran Via Vallen Yang Nangkring Di Instagram Ivan Gunawan. Netizen Gempar!
Baca: Donat Indomie Goreng , Ini Dia Jajanan Baru yang Siap Ngehits Seperti Es Kepal Milo
Baca: Maia Estianty Dikabarkan Akan Menikah Lagi, Dul Pasang Tiga Syarat untuk Calon Suami Ibunya
Baca: Ivan Gunawan Posting Foto Via Vallen, Kolom Komentar Langsung Gencar Serangan Warganet
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kami juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Baca: Sadis, Usai Dorong Putranya dari Lantai 25, Mantan Model Majalah Playboy ini Bunuh Diri
Baca: Sophia Latjuba Gandeng Mesra Lelaki Ini, Netizen: Cie Udah Move On
Baca: Dari 2 Saksi Perempuan ini, Penyebab Opick Digugat Cerai Terkuak, Benar Poligami?
Baca: Sophia Latjuba Gandeng Mesra Pria Bule Saat Ariel Noah Dekat dengan Syahrini, Netizen Penasaran
Baca: Deretan Fakta Siswa SD Hamili Siswi SMP Tulungagung, Mulai Upaya Damai sampai Peringatan Tetangga
Baca: Polemik Angga Wijaya & Dewi Perssik Belum Usai, Tumis Kangkung dan Sayur Asem Jadi Bahasan Lagi
Baca: Pantesan Belum Nikah-nikah, Ternyata ini Masalah Asmara yang Luna Maya Hadapi Sekarang
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan"