Selebrita

Jennifer Dunn Hadir ke Sidang Pembacaan Tuntutan, Bulu Mata dan Alis Tetap Tampil Cetar

Sambil berjalan, Jennifer Dunn juga terlihat beberapa kali melemparkan senyuman, dengan rambut yang terjepit sebagian

Editor: Insani Ursha Jannati
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/18.(RENO ESNIR)
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/4). Jennifer Dunn didakwa membeli obat terlarang berjenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika. 

SURYAMALANG.COM - Aktris FTV Jennifer Dunn kembali hadiri sidang lanjutan hari ini, Kamis (24/5/2018).

Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kawasan Ampera, kali ini adalah agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.50 WIB dengan menumpang mobil tahanan.

Jennifer datang dengan pengawalan cukup ketat sambil berjalan cepat ke ruang tunggu tahanan di pengadilan.

Sambil berjalan, Jennifer Dunn juga terlihat beberapa kali melemparkan senyuman, dengan rambut yang terjepit sebagian, dan sebagai lagi dibiarkan tergerai.

Seperti biasa, Jennifer Dunn terlihat segar dan menjadi sorotan lantaran riasan yang digunakannya setiap menjalani sidang selalu "on".

Bulu mata palsu dan alisnya tetap menjadi poin penting dalam riasan wajahnya itu.

.
Aktris FTV Jennifer Dunn kembali hadiri sidang lanjutan hari ini, Kamis (24/5/2018). GRID ID

Diberitakan sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.

Dari penggeledahan kediaman Jedun, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.

Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.

Ini merupakan kali ketiga Jedun berurusan dengan polisi terkait narkoba.

Sebelumnya, dia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.

Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved