Selebrita

Jennifer Dunn Menangis, Mohon Maaf kepada Suami dan Anak-anaknya Akan Taubat

Jennifer Dunn merasa telah menyakiti beberapa pihak sehingga dia memohon maaf dalam sidang lanjutan, Kamis (24/5/2018).

Editor: Insani Ursha Jannati
Warta Kota
Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. 

Seperti biasa, Jennifer Dunn terlihat segar dan menjadi sorotan lantaran riasan yang digunakannya setiap menjalani sidang selalu "on".

Bulu mata palsu dan alisnya tetap menjadi poin penting dalam riasan wajahnya itu.

.
Aktris FTV Jennifer Dunn kembali hadiri sidang lanjutan hari ini, Kamis (24/5/2018). GRID ID

Diberitakan sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.

Dari penggeledahan kediaman Jedun, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.

Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer Dunn.

Ini merupakan kali ketiga Jedun berurusan dengan polisi terkait narkoba.

Sebelumnya, dia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.

Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved