Blitar

PNS dan DPRD Kota Blitar Bisa Senyum 2 Bulan, Gaji 13 dan Gaji 14 Cair pada Juni 2018 dan Juli 2018

PNS dan DPRD Kota Blitar bakal bisa tersenyum selama 2 bulan. Gaji 13 dan gaji 14 akan cair dalam waktu 2 bulan berturut-turut.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
kompas.com/priyambodo
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,4 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

THR itu bukan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD juga mendapat THR atau gaji ke-14.

“Kami akan bayar THR kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, dan anggota DPRD pada awal Juni 2018.”

( Baca juga : Di Acara Hotman Paris, Tukul Arwana Blak-blakan tentang Hubungannya dengan Biduan Dangdut Meggy Diaz )

“Pembayarannya langsung ditransfer ke rekening,” kata Widodo Sapto Johannes, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (27/5/2018).

Sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) 19/2018 tentang Pemberian THR 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.05/2018, menjelaskan komponen THR  yang diberikan ke PNS berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Komponen THR yang diberikan ke PNS itu juga berlaku untuk anggota DPRD.

( Baca juga : Bukan Mulan Apalagi Maia, Muncul Seseorang di Video Ulangtahun Ahmad Dhani Bikin Salfok )

Para wakil rakyat juga mendapat THR meliputan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

“Tunjangan lain tidak masuk dalam komponen THR,” ujar Widodo.

Selain THR, para PNS juga mendapat gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018 atau setelah Lebaran.

( Baca juga : Lama Tak Muncul, Diana Punky Masih Sama Seperti Jinny Yang Dulu loh, Malah Terlihat Lebih Muda? )

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

“Sekarang kami masih merekap pembayaran THR untuk PNS dan anggota DPRD.”

“Kami minta para PNS menggunakan uang THR sebaik-baiknya.”

“Sebab, pencairan gaji ke-13 masih awal Juli 2018,” kata Widodo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved